Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 April 2020 | 13:19 WIB
Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengemudi ojek online melayangkan dua tuntutan setelah Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pengemudi ojol dilarang angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tuntutan yang pertama yakni meminta aturan tersebut diubah dan yang kedua ialah meminta adanya kompensasi berupa uang tunai.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tuntutan yang pertama tersebut diminta agar ojol diperbolehkan untuk angkut penumpang. Pasalnya, 70 sampai 80 persen pendapatan ojol justru berasal dari layanan angkut penumpang.

"(Berharap) Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).

Kemudian tuntutan yang kedua, yakni apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengubah aturannya itu, maka sebaiknya para ojol diberikan kompensasi berupa uang tunai bukan berupa sembako.

Menurut Igun, tidak semua para ojol hanya bisa diberikan sembako karena kebutuhannya yang berbeda-beda.

Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menyebut jika bantuan tersebut berupa uang tunai maka para ojol pun setidaknya bisa menggunakan untuk modal layanan pembelian makanan, untuk membeli bensin atapun kebutuhan lainnya.

"Berikan nilai tunai bukan berupa barang, yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.

Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.

baca juga

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.

"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertanyaan Balita Putri Ojek Online Bikin Haru: Ayah Dapat Orderan Gak?

Pertanyaan Balita Putri Ojek Online Bikin Haru: Ayah Dapat Orderan Gak?

News | Kamis, 09 April 2020 | 13:41 WIB

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 12:58 WIB

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

Bisnis | Senin, 06 April 2020 | 18:56 WIB

Lindungi Makanan dari Mobil Disinfektan, Sopir Ojek Bikin Najwa Terharu

Lindungi Makanan dari Mobil Disinfektan, Sopir Ojek Bikin Najwa Terharu

News | Kamis, 02 April 2020 | 17:06 WIB

Terkini

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:15 WIB

×