Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya

Jum'at, 10 April 2020 | 12:17 WIB
Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang alias berbocengan selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Namun, penumpang tersebut harus memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang, tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Menurutnya, syarat warga masih bisa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, yakni harus mengenakan masker dan sarung tangan.

Syafrin lantas menjelaskan alasan mengapa pengemudi sepeda motor pribadi diperkenankan berboncengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta unutk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.

Sementara itu, Syafrin menyamapaikan bagi pengendara ojek online hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata dia.

Baca Juga: Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI