Minta Warga Tak Keluar Rumah saat PSBB, Kodam Jaya Pastikan Bansos Sampai

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 10 April 2020 | 15:54 WIB
Minta Warga Tak Keluar Rumah saat PSBB, Kodam Jaya Pastikan Bansos Sampai
Petugas menata paket sembako dan makanan siap saji di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kodam Jaya Jayakarta memastikan distribusi bantuan sosial berupa bahan pokok bagi warga Jakarta selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diantarkan hingga ke depan pintu rumah. Warga diminta untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga jarak fisik dengan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Aster Kodam Jaya Jayakarta, Kolonel Infanteri Jacky Aristanto, menyebut masih menemukan adanya warga yang keluar rumah tatkala pihaknya tengah mendistribusikan bantuan sosial. Jacky pun berharap kedepannya warga tetap berada di rumah dan pihaknya memastikan bahwa bantuan sosial tersebut akan sampai hingga ke pintu-pintu rumah warga.

"Harapan saya dalam pendorongan makanan ke depan warga tidak perlu ke luar rumah. Karena saya lihat banyak yang keluar. Bantuan akan sampai ke pintu rumah masing-masing," kata Jacky saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Untuk itu, Jacky menyampaikan kepada warga Jakarta tidak perlu khawatir tak mendapat bantuan tersebut. Ia hanya meminta warga tetap menjalankan anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Physicial distancing sangat mempengaruhi memutus mata rantai virus. PSBBB berlaku 14 hari tapi bisa terus diperpanjang. Semakin tidak sadar akan semakin lama kita mengalami masa sulit," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 11:44 WIB

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Bisnis | Rabu, 08 April 2020 | 16:32 WIB

Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:23 WIB

Bansos Rp 110 Triliun Diharapkan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Bansos Rp 110 Triliun Diharapkan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Rabu, 08 April 2020 | 11:40 WIB

3,7 Juta Warga Jabodetabek Terdampak Corona akan Dapat Bansos

3,7 Juta Warga Jabodetabek Terdampak Corona akan Dapat Bansos

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB