Minta Warga Tak Keluar Rumah saat PSBB, Kodam Jaya Pastikan Bansos Sampai

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 10 April 2020 | 15:54 WIB
Minta Warga Tak Keluar Rumah saat PSBB, Kodam Jaya Pastikan Bansos Sampai
Petugas menata paket sembako dan makanan siap saji di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kodam Jaya Jayakarta memastikan distribusi bantuan sosial berupa bahan pokok bagi warga Jakarta selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diantarkan hingga ke depan pintu rumah. Warga diminta untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga jarak fisik dengan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Aster Kodam Jaya Jayakarta, Kolonel Infanteri Jacky Aristanto, menyebut masih menemukan adanya warga yang keluar rumah tatkala pihaknya tengah mendistribusikan bantuan sosial. Jacky pun berharap kedepannya warga tetap berada di rumah dan pihaknya memastikan bahwa bantuan sosial tersebut akan sampai hingga ke pintu-pintu rumah warga.

"Harapan saya dalam pendorongan makanan ke depan warga tidak perlu ke luar rumah. Karena saya lihat banyak yang keluar. Bantuan akan sampai ke pintu rumah masing-masing," kata Jacky saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Untuk itu, Jacky menyampaikan kepada warga Jakarta tidak perlu khawatir tak mendapat bantuan tersebut. Ia hanya meminta warga tetap menjalankan anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Physicial distancing sangat mempengaruhi memutus mata rantai virus. PSBBB berlaku 14 hari tapi bisa terus diperpanjang. Semakin tidak sadar akan semakin lama kita mengalami masa sulit," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

Ini Jadwal Kelurahan Penerima Bansos Saat PSBB di Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 11:44 WIB

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Bisnis | Rabu, 08 April 2020 | 16:32 WIB

Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:23 WIB

Bansos Rp 110 Triliun Diharapkan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Bansos Rp 110 Triliun Diharapkan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Rabu, 08 April 2020 | 11:40 WIB

3,7 Juta Warga Jabodetabek Terdampak Corona akan Dapat Bansos

3,7 Juta Warga Jabodetabek Terdampak Corona akan Dapat Bansos

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB