Dinsos Klarifikasi Syarat Penerima Bantuan Covid-19 di Babel Beragama Islam

Sabtu, 11 April 2020 | 14:00 WIB
Dinsos Klarifikasi Syarat Penerima Bantuan Covid-19 di Babel Beragama Islam
Surat resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.

Syarat yang terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan paling lambat pada 13 April 2020.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI