MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Minggu, 12 April 2020 | 09:24 WIB
MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
Sebagai ilustrasi: Polisi lalu lintas dan Dishub memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Suara.com - Sudah dua hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan wabah Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan, seperti keluar rumah tanpa masker dan social distancing atau menjaga jarak.

PSBB merupakan penerapan dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyikapi persoalan itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendorong pemerintah untuk melakukan penegakam hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi denda tertinggi. Tanpa pidana penjara.

"Kami mengusulkan agar sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda nya saja, namun dengan angka maksimal yang tertera dalam undang-undang tersebut," kata Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa kepada Suara.com, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, sanksi denda itu penting dalam menegakan hukum di tengah situasi darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19. Sehingga marwah hukum tetap terjaga, dan menimbulkan efek jera kepada pelanggar.

"Sebaliknya jika sanksi penjara diberlakukan justru akan menimbulkan resiko penularan di sel tahan," ujarnya.

Apalagi sekarang pemerintah memberikan kebijakan untuk mempercepat pembebasan napi pidana umum yang telah melewati 2/3 masa tahanan.

Begitu pula dengan pelaku kejahatan yang menimbun dan memproduksi alat bahan kesehatan tidak sesuai standar. Di dalam Pasal 196 UU Kesehatan dapat diberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 milar.

"Law enforcement saat wabah tetap harus dilakukan secara konsekuen," tegas dia.

baca juga

Setelah penetapan darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, maka semua instrumen hukum terkait penanggulangan wabah harus ditegakkan dengan konsekuen. Diantaranya UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Video | Sabtu, 11 April 2020 | 18:40 WIB

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Video | Jum'at, 10 April 2020 | 20:00 WIB

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Otomotif | Sabtu, 11 April 2020 | 15:25 WIB

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

Bola | Sabtu, 11 April 2020 | 13:51 WIB

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:59 WIB

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:43 WIB

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

News | Jum'at, 10 April 2020 | 19:24 WIB

Terkini

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB