MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara

Minggu, 12 April 2020 | 09:24 WIB
MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
Sebagai ilustrasi: Polisi lalu lintas dan Dishub memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Suara.com - Sudah dua hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan wabah Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan, seperti keluar rumah tanpa masker dan social distancing atau menjaga jarak.

PSBB merupakan penerapan dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyikapi persoalan itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendorong pemerintah untuk melakukan penegakam hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi denda tertinggi. Tanpa pidana penjara.

"Kami mengusulkan agar sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda nya saja, namun dengan angka maksimal yang tertera dalam undang-undang tersebut," kata Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa kepada Suara.com, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, sanksi denda itu penting dalam menegakan hukum di tengah situasi darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19. Sehingga marwah hukum tetap terjaga, dan menimbulkan efek jera kepada pelanggar.

"Sebaliknya jika sanksi penjara diberlakukan justru akan menimbulkan resiko penularan di sel tahan," ujarnya.

Apalagi sekarang pemerintah memberikan kebijakan untuk mempercepat pembebasan napi pidana umum yang telah melewati 2/3 masa tahanan.

Begitu pula dengan pelaku kejahatan yang menimbun dan memproduksi alat bahan kesehatan tidak sesuai standar. Di dalam Pasal 196 UU Kesehatan dapat diberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 milar.

"Law enforcement saat wabah tetap harus dilakukan secara konsekuen," tegas dia.

Baca Juga: PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Kemungkinan Dimulai Pada Rabu

Setelah penetapan darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, maka semua instrumen hukum terkait penanggulangan wabah harus ditegakkan dengan konsekuen. Diantaranya UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI