MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 12 April 2020 | 09:24 WIB
MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
Sebagai ilustrasi: Polisi lalu lintas dan Dishub memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Suara.com - Sudah dua hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan wabah Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan, seperti keluar rumah tanpa masker dan social distancing atau menjaga jarak.

PSBB merupakan penerapan dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyikapi persoalan itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendorong pemerintah untuk melakukan penegakam hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi denda tertinggi. Tanpa pidana penjara.

"Kami mengusulkan agar sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda nya saja, namun dengan angka maksimal yang tertera dalam undang-undang tersebut," kata Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa kepada Suara.com, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, sanksi denda itu penting dalam menegakan hukum di tengah situasi darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19. Sehingga marwah hukum tetap terjaga, dan menimbulkan efek jera kepada pelanggar.

"Sebaliknya jika sanksi penjara diberlakukan justru akan menimbulkan resiko penularan di sel tahan," ujarnya.

Apalagi sekarang pemerintah memberikan kebijakan untuk mempercepat pembebasan napi pidana umum yang telah melewati 2/3 masa tahanan.

Begitu pula dengan pelaku kejahatan yang menimbun dan memproduksi alat bahan kesehatan tidak sesuai standar. Di dalam Pasal 196 UU Kesehatan dapat diberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 milar.

"Law enforcement saat wabah tetap harus dilakukan secara konsekuen," tegas dia.

Setelah penetapan darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, maka semua instrumen hukum terkait penanggulangan wabah harus ditegakkan dengan konsekuen. Diantaranya UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Video | Sabtu, 11 April 2020 | 18:40 WIB

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Video | Jum'at, 10 April 2020 | 20:00 WIB

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Otomotif | Sabtu, 11 April 2020 | 15:25 WIB

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

Bola | Sabtu, 11 April 2020 | 13:51 WIB

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:59 WIB

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:43 WIB

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

News | Jum'at, 10 April 2020 | 19:24 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB