MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Minggu, 12 April 2020 | 09:24 WIB
MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
Sebagai ilustrasi: Polisi lalu lintas dan Dishub memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Suara.com - Sudah dua hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan wabah Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan, seperti keluar rumah tanpa masker dan social distancing atau menjaga jarak.

PSBB merupakan penerapan dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyikapi persoalan itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendorong pemerintah untuk melakukan penegakam hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi denda tertinggi. Tanpa pidana penjara.

"Kami mengusulkan agar sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda nya saja, namun dengan angka maksimal yang tertera dalam undang-undang tersebut," kata Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa kepada Suara.com, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, sanksi denda itu penting dalam menegakan hukum di tengah situasi darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19. Sehingga marwah hukum tetap terjaga, dan menimbulkan efek jera kepada pelanggar.

"Sebaliknya jika sanksi penjara diberlakukan justru akan menimbulkan resiko penularan di sel tahan," ujarnya.

Apalagi sekarang pemerintah memberikan kebijakan untuk mempercepat pembebasan napi pidana umum yang telah melewati 2/3 masa tahanan.

Begitu pula dengan pelaku kejahatan yang menimbun dan memproduksi alat bahan kesehatan tidak sesuai standar. Di dalam Pasal 196 UU Kesehatan dapat diberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 milar.

"Law enforcement saat wabah tetap harus dilakukan secara konsekuen," tegas dia.

baca juga

Setelah penetapan darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, maka semua instrumen hukum terkait penanggulangan wabah harus ditegakkan dengan konsekuen. Diantaranya UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Video | Sabtu, 11 April 2020 | 18:40 WIB

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga

Video | Jum'at, 10 April 2020 | 20:00 WIB

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah

Otomotif | Sabtu, 11 April 2020 | 15:25 WIB

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga

Bola | Sabtu, 11 April 2020 | 13:51 WIB

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:59 WIB

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

Video TNI Hukum Warga Jakarta yang Ngeyel Berkeliaran Tak Pakai Masker

News | Jum'at, 10 April 2020 | 20:43 WIB

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

Hari Pertama PSBB Jakarta, TNI Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Push-up

News | Jum'at, 10 April 2020 | 19:24 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×