Warga Masih Berdesakan di KRL, Kemenhub Desak Pemda Perketat Izin Usaha

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 13 April 2020 | 19:52 WIB
Warga Masih Berdesakan di KRL, Kemenhub Desak Pemda Perketat Izin Usaha
Penumpang KRL Commuter Line mengantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4). [ ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah diterapkan di DKI Jakarta, moda kereta api listrik atau KRL yang melintasi wilayah tersebut malah dipadati penumpang sehingga mengabaikan physical distancing.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun meminta pemerintah daerah (pemda) terkait untuk bisa mempertegas terkait perizinan perusahaan di tengah PSBB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa pemandangan stasiun dan gerbong KRL yang padat penumpang di luar prediksi. Pasalnya, semenjak sejumlah kebijakan guna mendukung physical distancing diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) beberapa waktu lalu, volume penumpang KRL pun menurun per harinya.

"Kejadian hari ini di luar prediksi yang ada," kata Adita kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, Kemenhub akan kembali berkoordinasi dengan Pemda terkait, PT KCI serta pemangku kebijakan berwenang lainnya.

Kemudian Kemenhub juga menyampaikan kalau Pemda bisa mempertimbangkan sejumlah hal agar bisa menurunkan volume penumpang.

Semisal, memperketat pemberian perizinan kepada perusahaan yang tetap bisa beroperasi selama PSBB. Selain itu juga mengatur jam kerja bagi pegawai yang bekerja di tempat usaha yang beroperasi selama PSBB.

"Dengan demikian waktu keberangkatan penumpang bisa lebih terbagi dan tidak menumpuk di satu jam tertentu," ujarnya.

"Selain itu, Kemenhub akan tetap mengevaluasi grafik perjalanan kereta api dan penyiapan kereta api cadangan agar dapat mengantisipasi lonjakan penumpang sehingga tetap dapat menerapkan jaga jarak di kereta api," pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Pemprov DKI resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020). Salah satu penerapan aturan tersebut adalah pembatasan moda transportasi yang melintas di ibu kota, tak terkecuali moda kereta api listrik atau KRL.

Sesuai aturan moda transportasi saat masa PSBB, KRL harus membatasi jadwal kereta begitu juga kapasitas penumpangnya, yakni maksimal 50 persen dari jumlah normal. Lantas bagaimana fakta di lapangan hingga Senin (13/4/2020) ini?

Nyatanya, fakta di lapangan menggambarkan bagaimana aturan yang ada sangat sulit diterapkan meski pandemi virus corona terus meluas dan korbannya bertambah.

Sebagian besar penumpang KRL memang 'patuh' untuk memakai masker. Namun kenyataan pada hari Senin ini penumpang KRL masih berdesak-desakan.

Salah seorang penumpang KRL dari Cikarang, Indah (35), mengaku kaget saat melihat banyak penumpang yang berdiri tak mematuhi aturan physical distancing sebagaimana dianjurkan pemerintah.

Begitu juga dengan tulisan larangan duduk atau saling menjaga jarak saat berada di dalam gerbong.

"Di bangku penumpang memang sudah ada larangan duduk agar saling jaga jarak. Namun penumpang berdiri tetap ramai, tak ada jaga jarak, apalagi saat ada di Stasiun Bekasi, calon penumpang berdesakan di stasiun," kata Indah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

News | Senin, 13 April 2020 | 19:47 WIB

Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi

Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi

News | Senin, 13 April 2020 | 19:17 WIB

Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB Corona Sabtu 18 April Pukul 00.00 WIB

Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB Corona Sabtu 18 April Pukul 00.00 WIB

Banten | Senin, 13 April 2020 | 18:43 WIB

Membludaknya Penumpang KRL saat PSBB Jakarta

Membludaknya Penumpang KRL saat PSBB Jakarta

Video | Senin, 13 April 2020 | 12:20 WIB

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

News | Senin, 13 April 2020 | 13:35 WIB

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

News | Senin, 13 April 2020 | 12:56 WIB

Pengguna KRL di Bogor Membludak Sejak Subuh, Petugas Curhat Kewalahan

Pengguna KRL di Bogor Membludak Sejak Subuh, Petugas Curhat Kewalahan

Jabar | Senin, 13 April 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:56 WIB

×