Profil Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Jokowi yang Surati Camat

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 14 April 2020 | 12:53 WIB
Profil Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Jokowi yang Surati Camat
Founder dan CEO PT Amartha Fintek Andi Taufan Garuda Putra. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Nama Andi Taufan Garuda Putra (32), staf khusus presiden Jokowi, tengah menjadi buah bibir gara-gara menyurati camat dengan menyelipkan perusahaannya.

Ya, Andi Taufan Garuda Putra membuat surat resmi dengan kop Sekretariat Kabinet RI. Surat itu dikirimkan ke camat terkait perlawanan terhadap pandemi virus corona alias Covid-19.

Namun yang bikin publik berang, dia melibatkan nama perusahaan yang didirikannya yang berbasis finansial teknologi peer to peer landing, Amartha.

Berdasarkan penelusuran Suara.com di situs milik Amartha, yakni Amartha.com, Andi Taufan Garuda Putra masih tercatat di jajaran pimpinan sebagai Chief Executive Officer.

Andi Taufan Garuda Putra sebagai CEO dari Amartha.[Amartha.com]
Andi Taufan Garuda Putra sebagai CEO dari Amartha.[Amartha.com]

Seperti dikutip dari situs tersebut, Taufan mendirikan Amartha pada tahun 2010. Dia disebut telah menerima beragam penghargaan, di antaranya: Entrepreneur of the Year Finalist, EY; Satu Indonesia Award, Astra; Laureate Global Fellow, International Youth Foundation; Ganesha Innovation Champion Awards, Alumni ITB.

Taufan memperoleh gelar MPA dari Harvard Kennedy School dan Sarjana Bisnis dari Institut Teknologi Bandung.

Pada 2019, Andi Taufan Garuda Putra diangkat menjadi staf khusus presiden--yang beken disebut stafsus milenial. Pengangkatan itu disambut positif oleh pihak Amartha.

Pihak Amarta melalui keterangan resminya pada saat itu meyakini kapabilitas Andi Taufan Garuda Putra bisa membawa kontribusi positif di sektor ekonomi digita.

“Amartha berbangga dan mendukung sepenuhnya atas dilantiknya Taufan, pendiri dan CEO Amartha sebagai Staff Khusus Presiden. Berdasar pada pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan Taufan selama hampir 10 tahun di Amartha dan memajukan sektor UMKM, tentu dapat memberikan kontribusi, terobosan dan inovasi guna mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia," ujar Chief Risk and Sustainability Officer Amartha, Aria Widyanto, dalam keterangan resminya pada 21 November 2019 silam.

baca juga

Sebelumnya, selama hampir 2 tahun, Andi Taufan Garuda Putra sempat bekerja sebagai konsultan bisnis untuk IBM Global Business Services. Namun dia resign.

Dia keluar dari pekerjaan dan mendirikan startup Amartha, yang bergelut pada pembiayaan. Fintech memberikan akses keuangan kepada masyarakat.

Heboh surat untuk camat

Beredar surat bertanda tangan Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Dalam surat yang berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia itu, Andi mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek untuk turut bekerja sama dalam program penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transpmigrasi.

PT Amartha adalah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.

Melalui keterangan dalam surat tersebut, Andi menuliskan bahwa petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, PT Amartha akan melakukan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan desa, dan memenuhi jalur donasi.

Surat edaran tertanggal 1 April 2020 itu menyebut akan menjalankan program kerjasama untuk wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Perwakilan perusahaan tersebut menyebut telah menyiapkan 3000 tim lapangan untuk 12.300 desa yang akan dikerahkan tanpa biaya apa pun.

Permintaan maaf

Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang ditujukan kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya, Andi juga mencabut surat tersebut usai mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Andi mengakui bahwa kesalahannya menjadi pelajaran penting ke depannya dalam hal memberikan kontribusi kepada Indonesia.

"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi," ucap dia.

CEO PT Amartha Mikro Fintek itu menuturkan surat yang ditujukan kepada para camat bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ucap dia.

Lebih lanjut, Andi mengatakan surat pemberitahuan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya PT Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan surat pemberitahuan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Andi berjanji akan terus bergerak membantu Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Selain itu juga bekerjasama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf Setelah Heboh, Stafsus Andi Taufan Cabut Surat Edaran ke Camat

Minta Maaf Setelah Heboh, Stafsus Andi Taufan Cabut Surat Edaran ke Camat

News | Selasa, 14 April 2020 | 12:08 WIB

Jokowi Minta Anggaran Plesiran PNS Dipangkas Lagi untuk Lawan Corona

Jokowi Minta Anggaran Plesiran PNS Dipangkas Lagi untuk Lawan Corona

Bisnis | Selasa, 14 April 2020 | 12:03 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Terbitkan Kartu Corona Indonesia Sehat?

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Terbitkan Kartu Corona Indonesia Sehat?

News | Selasa, 14 April 2020 | 11:56 WIB

Ombudsman: Evaluasi Stafsus Presiden yang Dibangga-Banggakan Milenial

Ombudsman: Evaluasi Stafsus Presiden yang Dibangga-Banggakan Milenial

News | Selasa, 14 April 2020 | 11:03 WIB

Stafsus Presiden Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Surat, Ferdinand: Mundurlah!

Stafsus Presiden Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Surat, Ferdinand: Mundurlah!

News | Selasa, 14 April 2020 | 11:35 WIB

Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial

Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial

News | Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB

Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!

Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!

News | Selasa, 14 April 2020 | 10:10 WIB

Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

News | Selasa, 14 April 2020 | 09:51 WIB

Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya

Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya

News | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

News | Senin, 13 April 2020 | 19:46 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×