"Mereka beraksi memanfaatkan kelengahan warga. Di saat suasana sedikit sepi, mereka beraksi tanpa mengenal waktu dan ini meresahkan warga," ujarnya.
Para pelaku yang diamankan yakni Sya (23) warga Kalukuang, Balang Toa; Emil (22) warga Rappocini, Makassar; perempuan Mar (35) warga Empoang, Binamu Jeneponto dan Mir (31) juga warga Empoang, Binamu, Jeneponto.
Penangkapan keempat pelaku kejahatan jalanan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/ 107/ IV/2020/Sulsel/Res-Jpt, 11 April 2020. Ia mengatakan anggota tidak terlalu lama melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus keempat pelaku tersebut.