Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Batalkan Kontrak Bisnis

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 14 April 2020 | 20:22 WIB
Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Batalkan Kontrak Bisnis
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau keppres tersebut tidak bisa dijadikan landasan pembatalan sebuah kontrak bisnis.

Mahfud mengatakan, keppres yang dikeluarkan itu bersifat pemberitahuan akan terjadinya force majeure yakni adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak terduga. Dengan adanya keppres tersebut, maka yang bisa dilakukan ialah renegosiasi untuk kontrak bisnis tersebut.

"Renegosiasi dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang katakan, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat," tutur Mahfud melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2020).

Dengan begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa kontrak-kontrak yang sudah disepakati kemudian batal secara otomatis.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu untuk meringankan pelaksanaan kontrak. Ia juga tidak menampik, apabila sejumlah perusahaan juga mendapatkan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

OJK, dikatakan Mahfud, kini memiliki Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimuus perekonomian nasional. Selain itu juga ada surat edara kepala eksekutif industri keuangan non bank yang ikut membantu.

"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," ujarnya.

"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kotrak yg sudah dilakukan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:51 WIB

Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

News | Selasa, 14 April 2020 | 13:53 WIB

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

News | Senin, 13 April 2020 | 19:46 WIB

Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

News | Senin, 13 April 2020 | 18:12 WIB

Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Health | Rabu, 18 Maret 2020 | 08:25 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB