Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Batalkan Kontrak Bisnis

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 20:22 WIB
Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Batalkan Kontrak Bisnis
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau keppres tersebut tidak bisa dijadikan landasan pembatalan sebuah kontrak bisnis.

Mahfud mengatakan, keppres yang dikeluarkan itu bersifat pemberitahuan akan terjadinya force majeure yakni adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak terduga. Dengan adanya keppres tersebut, maka yang bisa dilakukan ialah renegosiasi untuk kontrak bisnis tersebut.

"Renegosiasi dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang katakan, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat," tutur Mahfud melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2020).

Dengan begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa kontrak-kontrak yang sudah disepakati kemudian batal secara otomatis.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu untuk meringankan pelaksanaan kontrak. Ia juga tidak menampik, apabila sejumlah perusahaan juga mendapatkan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

OJK, dikatakan Mahfud, kini memiliki Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimuus perekonomian nasional. Selain itu juga ada surat edara kepala eksekutif industri keuangan non bank yang ikut membantu.

"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," ujarnya.

"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kotrak yg sudah dilakukan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:51 WIB

Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

News | Selasa, 14 April 2020 | 13:53 WIB

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

News | Senin, 13 April 2020 | 19:46 WIB

Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

News | Senin, 13 April 2020 | 18:12 WIB

Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Health | Rabu, 18 Maret 2020 | 08:25 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB