Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 15 April 2020 | 17:13 WIB
Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Instansi kementerian maupun lembaga pemerintahan untuk transparan kepada publik dalam menerima sumbangan dalam penanganan Covid-19. Dana sumbangan ini tak perlu dilaporkan ke KPK.

Pemerintah dapat mengupdate setiap harinya dalam menerima sumbangan. Tujuan tersebut agar tak dianggap adanya pemberian gratifikasi.

"Manfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (14/4/2020).

Dalam UU Tipikor pasal 12B telah diatur sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi.

"Ini untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat," ujar Firli

Maka itu, sumbangan dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga, kata Firli, tak perlu melaporkan kepada KPK karena diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Firli menegaskan bahwa sumbangan masyarakat harus benar-benar masuk kepada masing-masing instansi. Bukan malah, didapat oleh para pejabat negara.

"Tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Filri

Karena, sumbangan tersebut berbagai bentuk berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian lembaga atau pemda dan instansi pemerintah.

baca juga

Langkah tersebut, sudah dilakukan KPK dengan mengirim surat resmi pertanggal 14 April 2020, kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Pengisian Jabatan Struktural di KPK, ICW: Abaikan Aspek Integritas

Kritik Pengisian Jabatan Struktural di KPK, ICW: Abaikan Aspek Integritas

News | Rabu, 15 April 2020 | 09:14 WIB

KPK Baru Saja Seleksi Pejabat Baru, Pukat UGM Sebut Proses Seleksinya Buruk

KPK Baru Saja Seleksi Pejabat Baru, Pukat UGM Sebut Proses Seleksinya Buruk

Jogja | Selasa, 14 April 2020 | 15:45 WIB

Bidang Penindakan KPK Didominasi Polisi, Pukat UGM: KPK Cita Rasa Polri

Bidang Penindakan KPK Didominasi Polisi, Pukat UGM: KPK Cita Rasa Polri

Jogja | Selasa, 14 April 2020 | 17:00 WIB

Wakapolda DIY Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK, Pukat UGM Tak Kaget

Wakapolda DIY Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK, Pukat UGM Tak Kaget

Jogja | Selasa, 14 April 2020 | 15:00 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB