Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK

Rabu, 15 April 2020 | 17:13 WIB
Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Instansi kementerian maupun lembaga pemerintahan untuk transparan kepada publik dalam menerima sumbangan dalam penanganan Covid-19. Dana sumbangan ini tak perlu dilaporkan ke KPK.

Pemerintah dapat mengupdate setiap harinya dalam menerima sumbangan. Tujuan tersebut agar tak dianggap adanya pemberian gratifikasi.

"Manfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (14/4/2020).

Dalam UU Tipikor pasal 12B telah diatur sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi.

"Ini untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat," ujar Firli

Maka itu, sumbangan dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga, kata Firli, tak perlu melaporkan kepada KPK karena diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Firli menegaskan bahwa sumbangan masyarakat harus benar-benar masuk kepada masing-masing instansi. Bukan malah, didapat oleh para pejabat negara.

"Tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Filri

Karena, sumbangan tersebut berbagai bentuk berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian lembaga atau pemda dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda

Langkah tersebut, sudah dilakukan KPK dengan mengirim surat resmi pertanggal 14 April 2020, kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI