TOK! Makassar Terapkan PSBB Virus Corona, 5 Kecamatan Zona Merah COVID-19

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 16 April 2020 | 11:38 WIB
TOK! Makassar Terapkan PSBB Virus Corona, 5 Kecamatan Zona Merah COVID-19
Suasana senja terakhir 2015 di Pantai Losari Makassar

Suara.com - Kota Makassar akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Sebab Pengusulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Coronavirus Disease (COVID-19) untuk Kota Makassar yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat ini disetujui, sehari setelah surat pengusulan dikirimkan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020) untuk pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemogi dan penyebaran COVID-19 sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah.

"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb.

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah. Usulan pemberlakuan PSBB, juga dari masukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Sehingga surat tersebut sudah ditandatangani gubernur.

Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif COVID-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif COVID-19 di wilayah Kota Makassar.

Ketiga, kejadian transmisi lokal COVID-19 di wilayah Kota Makassar dan keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.

Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor

Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:12 WIB

Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan

Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan

Jabar | Kamis, 16 April 2020 | 11:00 WIB

TOK! PSBB Corona di Tangerang Raya Banten 18 April sampai 3 Mei 2020

TOK! PSBB Corona di Tangerang Raya Banten 18 April sampai 3 Mei 2020

Banten | Kamis, 16 April 2020 | 10:36 WIB

Jam Operasional Dibatasi, Banyak Penumpang KRL Terpaksa Bermalam di Stasiun

Jam Operasional Dibatasi, Banyak Penumpang KRL Terpaksa Bermalam di Stasiun

News | Kamis, 16 April 2020 | 10:26 WIB

Jadwal Sholat Makassar Kamis 16 April 2020

Jadwal Sholat Makassar Kamis 16 April 2020

News | Kamis, 16 April 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×