Pembatasan aktivitas sosial ini bisa melindungi semua yang rentan terhadap penularan COVID-19 yang pada akhirnya mengurangi angka penderita serta menyelamatkan jiwa.
Beredar SK Menteri Kesehatan Setujui PSBB Makassar
Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB Makassar beredar hari ini, Kamis (16/4/2020).
Surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/257 /2020 tersebut, menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Menetapkan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.
SK Menteri Kesehatan yang beredar tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Jakarta pada hari ini, Kamis, 16 April 2020.
Diusulkan Sehari Sebelumnya
Sebelumnya, pada Rabu 15 April 2020, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyetujui permohonan Pemerintah Kota Makassar PSBB tersebut.
Diberitakan Terkini.id -- Jaringan Suara.com, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengaku sudah menandatangani surat permohonan tersebut, dan tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.
Menurut Nurdin, usulan tersebut disetujui karena melihat masih banyak warga Makassar yang tetap beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan