Jokowi Larang Mudik, Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Sopir Bus AKAP

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 21 April 2020 | 17:20 WIB
Jokowi Larang Mudik, Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Sopir Bus AKAP
Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur saat mudik lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terancam kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang warga untuk mudik ke kampung halaman.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada para sopir bus itu. Ia menyatakan tengah merencanakan bagaimana penanganan untuk para sopir bus yang terdampak itu.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para supir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya. (Beri bantuan?) Iya betul," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Ia juga menyebut nantinya akan ada peraturan dari Gubernur Anies Baswedan untuk menyusun teknis pelarangan mudik di Jakarta. Peraturannya juga akan menyingkronkan dengan daerah penyangga lainnya, Bodetabek, agar larangan mudik dikerjakan serentak.

"Iya kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena jabodetabek ini kan 1 cluster, Jabodetabek tidak boleh keluar dari luar tidak boleh masuk," jelasnya.

Selain itu, pihak lainnya seperti Kereta Api, Pesawat, dan Kapal Laut juga akan dibicarakan. Nantinya akan ada aturan untuk menyesuaikan pelaksanaan yang diinstruksikan Jokowi.

"Sehingga kita akan lihat bagaimana angkutan bus AKAP, angkutan kereta api antar kota dengan bandar udara, dengan pelabuhan laut. Ini akan kita coba koordinasikan dan sinkronkan untul implementasi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kesepakatan pemerintah yang memutuskan pelarangan mudik bagi warga. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada Jumat 24 April 2020.

Dengan demikian, Luhut menegaskan, jika ada masyarakat yang masih nekat mudik maka akan diberikan sanksi.

baca juga

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Larang Warga Mudik Lebaran, PBNU: Silaturahmi Lewat Video Call

Jokowi Larang Warga Mudik Lebaran, PBNU: Silaturahmi Lewat Video Call

News | Selasa, 21 April 2020 | 17:15 WIB

Lokasi Tempat Karantina Jamaah Tabligh

Lokasi Tempat Karantina Jamaah Tabligh

Foto | Selasa, 21 April 2020 | 17:14 WIB

Pasien Kanker Otak yang Meninggal di Cirebon Ternyata Positif Corona

Pasien Kanker Otak yang Meninggal di Cirebon Ternyata Positif Corona

Jabar | Selasa, 21 April 2020 | 16:57 WIB

Bikin Pelanggan Takut, Terapis Tunanetra Menjerit Kesusahan karena Corona

Bikin Pelanggan Takut, Terapis Tunanetra Menjerit Kesusahan karena Corona

News | Selasa, 21 April 2020 | 16:49 WIB

Tahukah Anda Ada 2 Jenis Kekebalan Tubuh Pada Manusia? Kenali Bedanya!

Tahukah Anda Ada 2 Jenis Kekebalan Tubuh Pada Manusia? Kenali Bedanya!

Health | Selasa, 21 April 2020 | 17:05 WIB

Terkini

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB