Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 22 April 2020 | 20:05 WIB
Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suara.com - Mantan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha, karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain Gedung KPK.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga menuntut agar Dhamantra dicabut hak politiknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Takdir.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Dhamantra.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Takdir.

baca juga

Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.

Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung yang perusahannya bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi.

Pada Juli 2018, Chandry mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT CSA.

Pada awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali, sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH.

Padahal diketahui PT CSA gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.

Dody lalu bertemu Nyoman Dhamantra pada Januari 2019 di Hotel Dharmawangsa agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih. Selanjutnya, Nyoman memberitahu Dody agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan dari Lili Pintauli, Satu-satunya 'Kartini' di Jajaran Petinggi KPK

Pesan dari Lili Pintauli, Satu-satunya 'Kartini' di Jajaran Petinggi KPK

News | Selasa, 21 April 2020 | 13:41 WIB

Abdullah Hehamahua: Sejak Periode Lalu KPK Sudah Dikuasi Kepolisian

Abdullah Hehamahua: Sejak Periode Lalu KPK Sudah Dikuasi Kepolisian

News | Jum'at, 17 April 2020 | 19:46 WIB

Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku

News | Kamis, 16 April 2020 | 21:46 WIB

Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK

Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK

News | Rabu, 15 April 2020 | 17:13 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×