Dody lalu menghubungi Mirawati melalui seorang wiraswasta Zulfikar, dan Indiana alias Nino. Mereka pun lalu bertemu pada 29 Mei 2019 di Kantor PT Asiatech Integrasi. Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 untuk Afung kepada Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto.
Elviyanto adalah Direktur PT Asia Tech, sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech. Pada Juni 2019, Dody bertemu dengan Chandry dan Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019, sehingga Chandry setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.
Pada 1 Agustus 2019, Mirawati bersama Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto bertemu dan menyepakati “commitment fee” terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.
Elviyanto meminta agar Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut. "Commitment fee" itu diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Lalu, pada 7 Agustus 2019, Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody, kemudian Dody mentransfer Rp2 miliar ke money Changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Dody dan Ahmad Syafiq lalu membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp1,5 miliar sebagai sisa “commitment fee” untuk diserahkan setelah SPI terbit.
Dody lalu bertemu dengan Chandry dan Lalan di restoran lantai L Hotel Pullman dan menyampaikan kepada Chandry bahwa uang muka Rp2 miliar sudah ditransfer kepada Nyoman.
Terkait perkara ini, Chandry Suanda sudah dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi divonis 2 tahun penjara serta Zulfikar divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Mirawati dan Elvianto dituntut 7 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Pesan dari Lili Pintauli, Satu-satunya 'Kartini' di Jajaran Petinggi KPK