H-1 Larangan Mudik, 837 Orang Tinggalkan Jakarta dari Terminal Rambutan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 23 April 2020 | 12:42 WIB
H-1 Larangan Mudik, 837 Orang Tinggalkan Jakarta dari Terminal Rambutan
Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur saat mudik lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Satu hari menjelang penerapan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020 besok, ratusan orang memilih untuk lebih dahulu meninggalkan Jakarta. Tercatat sebanyak 837 orang pergi meninggalkan Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2020) siang ini.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengemukakan hal itu berdasar data pada Kamis 23 April 2020 sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Dari data tersebut diketahui sebanyak 43 kendaraan bus antar kota antar provinsi alias AKAP yang memuat 837 penumpang itu tercatat meninggal Jakarta.

"Ada peningkatan, cuma masih rendah kalau dibanding hari normal. Paling banyak bus AKAP ke Jawa Barat," kata Made saat dikonfirmasi.

Adapun, Made mengatakan setidaknya ada 78 kendaraan bus AKAP tiba di Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Kendaraan bus AKAP tersebut tercatat secara keseluruhan memuat 500 penumpang.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran di tahun 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

baca juga

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organda Dukung Larangan Mudik, Namun ...

Organda Dukung Larangan Mudik, Namun ...

Otomotif | Kamis, 23 April 2020 | 10:45 WIB

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta

News | Kamis, 23 April 2020 | 10:23 WIB

Jalur Masuk Jogja Akan Ditutup Mulai 24 April

Jalur Masuk Jogja Akan Ditutup Mulai 24 April

Jogja | Kamis, 23 April 2020 | 09:28 WIB

Terkini

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

×