Ini Saran Pengamat Kebijakan Agar Pembagian Bansos Corona Tak Bermasalah

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Kamis, 23 April 2020 | 13:01 WIB
Ini Saran Pengamat Kebijakan Agar Pembagian Bansos Corona Tak Bermasalah
Sebagai ilustrasi: Petugas bersama warga menurunkan paket sembako dan makanan siap saji dari truk di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah Ketua RT, Ketua RW hingga Kepala Desa/Lurah pusing dan kewalahan karena disalahkan warga. Warga kesal karena tidak dapat bantuan, dan kemarahan itu ditimpakan kepada perangkat di tingkat bawah.

Warga mulai kelaparan, melakukan tindak kriminal dan antarwarga mulai saling curiga. Jika ini tidak segera diatasi, konflik horizontal dan kejahatan akan terjadi secara massif.

Pengamat Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, salah satu cara mengatasi persoalan ini adalah dengan mengubah skema bantuan tunai, dari targeting yang menyasar kelompok tertentu menjadi universal atau menyasar semua warga/semesta.

Bantuan tunai tanpa syarat untuk semua warga (semesta) efektif untuk mengatasi dampak sosial-ekonomi dari pandemi virus corona.

"Bantuan tunai tanpa syarat akan menciptakan kemandirian masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan konsumsinya," katanya kepada Suara.com, Kamis (23/4/2020).

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa yang akrab disapa Maftuh itu menjelaskan, bantuan tunai tanpa syarat akan menjadi salah satu sumber pendapatan dasar yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif dan produktif secara bersamaan. Bantuan tunai semesta dapat menjadi salah satu mekanisme distribusi sumber daya ekonomi secara lebih adil dan merata dengan cara-cara yang bermartabat.

Selain itu, ini akan menjadi langkah untuk mengkonsolidasikan sumber daya fiskal dan program perlindungan/bantuan sosial yang sudah ada. Pendekatan semesta akan mempercepat dan menyederhanakan proses penyaluran bantuan tunai sehingga akan tepat dan menghindari “exclusion error” secara total.

"Untuk itu saya mengusulkan bantuan tunai tanpa syarat semesta yang saya namakan Jaminan Penghasilan Semesta (JAMESTA). Silakan jika mau dinamakan dengan nama lain," ujar dia.

Dia menerangkan, Semesta merupakan bantuan penghasilan dasar tanpa syarat bagi semua warga dengan skema; pertama, ditujukan bagi semua individu. Kedua, individu sasaran adalah seluruh individu usia produktif (15 - 64 tahun) dan usia lansia (65 tahun ++) dengan total individu sasaran adalah 203 juta jiwa.

baca juga

Ketiga, diberikan minimal selama 3 bulan (April – Juni 2020), keempat, tiap individu akan memperoleh uang tunai sebesar Rp500 ribu per-jiwa per-bulan selama 3 bulan. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan hanya sebesar Rp.304,5 Triliun.

"Skema di atas belum total-universal basic income karena masih mengecualikan anak-anak usia 0-14 tahun," imbuhnya.

Meskipun skema ini masih 'quasi-universal basic income', namun sudah mendekati semesta. Skema ini dengan mempertimbangkan bahwa anak-anak akan berada di bawah tanggungan keluarga.

Dia menambahkan, besaran Jamesra Rp 500 ribu setiap individu memang tidak ideal, ini semata-mata untuk menemukan “titik temu” antara yang ideal dengan yang riil. Dengan pertimbangan, pertama kondisi keuangan yang dimiliki pemerintah dan pembulatan ke atas dari Garis Kemiskinan per kapita September 2019 Rp 440.538/kapita/bulan.

"Meskipun skema ini belum ideal, namun saya yakin ini skema yang paling mendekati ideal karena akan menyelesaikan banyak hal yang ruwet dan menyelamatkan ratusan juta warga dari problem sosial-ekonomi dan kesehatan secara bersamaan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini

Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2020 | 12:37 WIB

Harvard Tolak Bantuan Rp 133,4 Miliar Usai Dikritik Donald Trump

Harvard Tolak Bantuan Rp 133,4 Miliar Usai Dikritik Donald Trump

Bisnis | Kamis, 23 April 2020 | 07:42 WIB

Masuk Daftar Bansos Corona DKI, Anggota DPRD: Kelihatan Main Comot Nama Aja

Masuk Daftar Bansos Corona DKI, Anggota DPRD: Kelihatan Main Comot Nama Aja

News | Kamis, 23 April 2020 | 07:05 WIB

Gubernur Anies Akui Penyaluran Bansos Corona Masih Ada yang Salah Sasaran

Gubernur Anies Akui Penyaluran Bansos Corona Masih Ada yang Salah Sasaran

News | Rabu, 22 April 2020 | 23:29 WIB

Salah Sasaran, Anggota DPRD Jakarta Terdaftar Penerima Dana Bantuan Corona

Salah Sasaran, Anggota DPRD Jakarta Terdaftar Penerima Dana Bantuan Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:37 WIB

Karut Marut Bansos PSBB DKI; Barang Tak Siap Hingga Penerima Salah Sasaran

Karut Marut Bansos PSBB DKI; Barang Tak Siap Hingga Penerima Salah Sasaran

News | Rabu, 22 April 2020 | 14:59 WIB

Barang Belum Siap, Penyaluran Bansos PSBB dari Anies Terlambat

Barang Belum Siap, Penyaluran Bansos PSBB dari Anies Terlambat

News | Rabu, 22 April 2020 | 13:37 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×