KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 April 2020 | 20:21 WIB
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.

Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.

"Sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).

Karena Sitti meminta waktu, maka delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Kalau Sitti tidak juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI Susanto hingga waktu yang sudah ditentukan, maka KPAI akan bersurat kepada Jokowi.

"Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujarnya.

Langkah KPAI itu merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Dalam Pasal 21 disebutkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri. Pasal 23 juga disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena (a) dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau (b) melanggar kode etik KPAI.

Atas dasar peraturan itu, maka KPAI telah menyampaikan surat kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

baca juga

"Adapun surat MenPPPA telah disampaikan kepada presiden," pungkasnya.

Masih ingat dengan kontroversi yang dibuat Siti? Secara mengejutkan Sitti pernah memberikan pernyataan kalau wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitti itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat publik heboh pada Februari lalu.

Kontroversi Siti itu pun dibawa ke Dewan Etik KPAI dengan keputusan Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).

Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitti memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

Dalam pernyataan Sitti itu dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitti secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya

Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya

News | Kamis, 23 April 2020 | 18:15 WIB

Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal

Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 15:13 WIB

Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat

Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 14:42 WIB

Bilang Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Maaf

Bilang Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Maaf

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 14:01 WIB

Profil Sitti Hikmawatty, Dituduh Bilang Cewek Renang Bareng Pria Bisa Hamil

Profil Sitti Hikmawatty, Dituduh Bilang Cewek Renang Bareng Pria Bisa Hamil

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 13:49 WIB

Terkini

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

×