KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 April 2020 | 20:21 WIB
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.

Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.

"Sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).

Karena Sitti meminta waktu, maka delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Kalau Sitti tidak juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI Susanto hingga waktu yang sudah ditentukan, maka KPAI akan bersurat kepada Jokowi.

"Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujarnya.

Langkah KPAI itu merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Dalam Pasal 21 disebutkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri. Pasal 23 juga disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena (a) dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau (b) melanggar kode etik KPAI.

Atas dasar peraturan itu, maka KPAI telah menyampaikan surat kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

baca juga

"Adapun surat MenPPPA telah disampaikan kepada presiden," pungkasnya.

Masih ingat dengan kontroversi yang dibuat Siti? Secara mengejutkan Sitti pernah memberikan pernyataan kalau wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitti itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat publik heboh pada Februari lalu.

Kontroversi Siti itu pun dibawa ke Dewan Etik KPAI dengan keputusan Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).

Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitti memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

Dalam pernyataan Sitti itu dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitti secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya

Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya

News | Kamis, 23 April 2020 | 18:15 WIB

Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal

Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 15:13 WIB

Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat

Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 14:42 WIB

Bilang Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Maaf

Bilang Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Maaf

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 14:01 WIB

Profil Sitti Hikmawatty, Dituduh Bilang Cewek Renang Bareng Pria Bisa Hamil

Profil Sitti Hikmawatty, Dituduh Bilang Cewek Renang Bareng Pria Bisa Hamil

News | Minggu, 23 Februari 2020 | 13:49 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×