Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 Tahun.

Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut bahwa banding Rommy dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan perkara Pak M.Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020) malam.

Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

News | Senin, 27 Januari 2020 | 17:14 WIB

Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

News | Senin, 27 Januari 2020 | 12:29 WIB

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Januari 2020 | 11:27 WIB

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:55 WIB

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 17:27 WIB

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

News | Senin, 20 Januari 2020 | 22:41 WIB

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB

Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Foto | Senin, 20 Januari 2020 | 19:03 WIB

Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara

Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 20 Januari 2020 | 17:36 WIB

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 00:30 WIB

Terkini

Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC

Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:17 WIB

Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!

Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:54 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:53 WIB

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB