Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 27 Januari 2020 | 17:14 WIB
Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Penasehat hukum terdakwa Romahurmuziy, Maqdir Ismail menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menggiring opini terkait pertimbangan mengajukan banding atas kliennya yang telah divonis selama 2 tahun penjara terkais kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti salah satu pertimbangan JPU, yakni bahwa vonis kepada klien belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, seharusnya JPU KPK tidak melihat perkara suap Rommy ini dengan statusnya sebagai bekas pemimpin partai politik. Justru, kata dia, dasar vonis yang telah dijatuhkan kepada hakim itu harus dilihat dari jumlah uang dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai Ketua Umum. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," kata dia.

Maqdir menganggap vonis penjara yang dijatuhka kepada kliennya itu cukup tinggi. Maqdir pun mencontohkan kasus-kasus lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella tahun 2016 yang hanya dituntut dua tahun penjara tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.

Sedangkan, eks direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro tahun 2019 dituntut dua tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta.

"Sementara klien kami dituntut empat tahun. Dan pencabutan hak politik selama lima tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," kata dia.

Maqdir menambahkan terkait uang pengganti sejumlah Rp 46.5 juta, yang diminta JPU dalam tuntutannya, sama sekali kliennya tak mengetahui.

"Sudah semestinya klien kami tidak mengganti sama sekali karena memang menurut Putusan hakim PN Tipikor, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir kliennya pun, akan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.

"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dlm vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," kata dia.

Siang tadi, KPK melalui JPU resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Ali pun memberikan alasan JPU melakukan banding lantaran vonis yang diterima Rommy tidak memenuhi rasa keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Januari 2020 | 11:27 WIB

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:55 WIB

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 17:27 WIB

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

News | Senin, 20 Januari 2020 | 22:41 WIB

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 00:30 WIB

Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut

Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:38 WIB

Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:06 WIB

Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum

Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 19:05 WIB

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB