Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 24 April 2020 | 16:24 WIB
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Sebanyak 6 tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs divonis 9 bulan pidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam sidang ini, keenam tapol hadir secara virtual dari rumah tahanan Salemba, sementara kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tetap menggelar sidang di PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.

Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.

Sementara Isay Wenda (25) divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere dituntut 1 tahun 5 bulan. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut 10 bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan

Meski vonis ini lebih ringan dan sisa 1 bulan masa tahanan, keenam tapol Papua belum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak, mereka masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata salah satu kuasa hukum, Michael Hilman saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/4/2020).

Sekedar informasi, keenam tapol Papua ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.

Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.

Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta cs ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

News | Jum'at, 24 April 2020 | 07:37 WIB

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

News | Rabu, 22 April 2020 | 21:49 WIB

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:28 WIB

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:18 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB