Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Rabu, 22 April 2020 | 21:49 WIB
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]

Suara.com - Pengacara HAM Veronica Koman menyatakan, orang Papua akan sangat sulit memenangkan proses hukum dalam pengadilan Indonesia. Terlebih kalau kasus tersebut menyangkut tahanan politik Papua.

Veronica mengatakan, dirinya sudah sangat sering mengajukan gugatan perdata dengan Pasal 1365 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam beberapa kasus di Papua, namun selalu berakhir dengan kekalahan pihak Papua.

"Jadi yang harus dimengerti adalah, ini pengadilan NKRI. Orang Papua tidak akan menang. Ini bukan hanya pengalaman saya yang relatif sedikit ya untuk beracara di kasus Papua. Tapi ini juga dikatakan oleh pengacara HAM Papua yang sudah lebih senior," kata Veronica dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia via YouTube, Rabu (22/4/2020).

"Kita mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu, tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI. Makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," lanjutnya.

Pengacara 6 tapol Papua di Jakarta, Michael Hilman menggambarkan situasi saat pengadilan menggelar kasus Papua yang selalu dipenuhi oleh aparat, ini dianggap mengintimidasi hakim.

"Bagaimana kita mau menang, semuanya full dengan polisi tentara di pengadilan, memang tidak grogi si hakim, ini intimidasi di pengadilan, jadi sangat susah dimenangkan oleh orang-orang tertindas khususnya orang Papua ini," ucap Michael.

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat ada 63 tahanan politik Papua yang masih dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar (56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia).

Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.

Dalam desakannya tersebut meminta agara 63 tapol bisa dilepaskan sesegara mungkin dan tanpa syarat.

baca juga

Hal tersebut dilakukan lantaran penjara di Indonesia yang over kapasitas rentan terhadap adanya penularan virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:12 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 09:10 WIB

Penanganan Corona, Veronica Koman: Anies-FX Rudyatmo Lebih Baik dari Jokowi

Penanganan Corona, Veronica Koman: Anies-FX Rudyatmo Lebih Baik dari Jokowi

News | Minggu, 15 Maret 2020 | 11:22 WIB

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:20 WIB

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 19:54 WIB

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:25 WIB

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 17:39 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×