Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]

Suara.com - Pengacara HAM Veronika Koman menuntut pemerintah Indonesia memasukkan 63 tahanan politik Papua dalam daftar narapidana yang dibebaskan, dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.

Veronika mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seharusnya mengikuti rekomendasi PBB untuk memprioritaskan tahanan politik masuk dalam daftar napi yang dibebaskan demi pencegahan corona di penjara.

"Kalau Pak Yasonna kemarin bilang melepas napi berdasarkan rekomendasi PBB itu betul, tapi tidak lengkap. Yang lengkap, tahanan politik juga harus diprioritaskan," kata Veronica Koman dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di YouTube, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Vero menyebut rekomendasi lain PBB dalam pembebasan napi saat pandemi corona adalah,  yang bersangkutan masih proses persidangan atau masih menunggu persidangan.

"Nah 56 kasus tapol itu antara masih sidang atau masih menunggu persidangan, jadi itu seharusnya dilepas," ucapnya.

Lebih lanjut, Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.

Dalam dokumen desakannya tersebut dijelaskan, 63 tapol kasus makar itu ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah di Indonesia.

Sebanyak 63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia.

Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.

Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.

Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.

"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Veronika menuturkan bahwa 56 nama tapol itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ketika mengunjungi Australia pada Februari lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada respon yang disampaikan kecuali respon Mahfud yang menyebutkan kalau dokumen tersebut hanyalah sampah.

Dengan begitu pihaknya mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol tersebut secara serius karena ada nyawa yang menjadi taruhannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:12 WIB

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:04 WIB

Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!

Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!

News | Kamis, 16 April 2020 | 10:33 WIB

Respons Pihak Protes Napi Bebas, Yasonna: Kemanusiaannya Sudah Tumpul!

Respons Pihak Protes Napi Bebas, Yasonna: Kemanusiaannya Sudah Tumpul!

News | Minggu, 05 April 2020 | 18:52 WIB

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:37 WIB

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

News | Sabtu, 04 April 2020 | 16:19 WIB

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:16 WIB

22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

News | Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB