Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 28 April 2020 | 14:34 WIB
Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta
Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, perpanjangan PSBB itu belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah perusahaan swasta masih ada yang menyuruh agar karyawannya tetap bekerja di kantor.

Perihal itu,  diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas supaya kegiatan perkantoran bisa tetap berjalan.

Hal itu diungkapkan oleh Suparmin (nama samaran) seorang petugas di Wisma Hayam Wuruk, Jakarta Pusat kepada Suara.com baru-baru ini.

Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia mengutarakan beberapa hari lalu gedung perkantoran Wisma Hayam Wuruk di datangi delapan orang petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka mengecek perkantoran yang masih beraktivitas.

Di gedung itu ada beberapa perkantoran yang masih beraktivitas selain perkantoran yang dikecualikan. Salah satunya adalah PT Gajah Tunggal Tbk. yang terletak di Lantai 10.

Namun tak beberapa lama seorang perwakilan gedung memberikan amplop, setelah itu mereka pergi tanpa ada imbauan atau tindakan selanjutnya.

"Mereka ada delapan orang mengenakan seragam putih, koordinatornya perempuan. Mereka bilang dari petugas penertiban PSBB, setelah dikasih amplop habis itu pergi," kata Suparmin kepada Suara.com.

Sepekan setelah kejadian hingga hari ini, para petugas itu sudah tak pernah datang lagi untuk razia perkantoran.

Suparmin pun tak tahu persis berapa nominal uang yang diberikan oleh pihak gedung Wisma Hayam Wuruk kepada para petugas tersebut.

"amplopnya tebal banget," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan yang tetap buka dan beraktivitas selama PSBB dapat dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan hukuman maksimal setahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi Suara.com mengenai dugaan pungli terhadap beberapa perusahaan yang tetap buka selama PSBB oleh oknum petugas belum memberikan respons. Catur yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab, pesan elektronik juga belum dibalas.

Diketahui, PSBB dilegalisasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran. Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.

Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentikan sementara. Berikut delapan sektor perkantoran yang dikecualikan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Perpanjangan PSBB, Masih Ada Sopir Angkot Tak Pakai Masker di Bogor

Jelang Perpanjangan PSBB, Masih Ada Sopir Angkot Tak Pakai Masker di Bogor

Jabar | Selasa, 28 April 2020 | 09:32 WIB

Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai

Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai

News | Selasa, 28 April 2020 | 03:05 WIB

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

News | Senin, 27 April 2020 | 20:41 WIB

PSBB di Hari Puasa ke-14, Jalan Underpass Pasar Minggu Macet Jelang Berbuka

PSBB di Hari Puasa ke-14, Jalan Underpass Pasar Minggu Macet Jelang Berbuka

News | Senin, 27 April 2020 | 18:42 WIB

Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020

Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 17:29 WIB

13 Hari Penerapan PSBB di Bogor, 1.113 Pengendara Langgar Aturan

13 Hari Penerapan PSBB di Bogor, 1.113 Pengendara Langgar Aturan

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 15:40 WIB

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

News | Senin, 27 April 2020 | 15:26 WIB

Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?

Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 12:50 WIB

Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Jatim | Minggu, 26 April 2020 | 00:15 WIB

Terkini

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB