Atas meninggalnya Hermanus, kriminalisasi dan konflik agraria antara masyarakat Desa Penyang dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (perusahaan kelapa sawit), Walhi menuntut Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.
Walhi juga menuntut tanah warga harus segera dikembalikan. Sementara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung didesak memeriksa bawahannya yang mempersulit permohonan berobat yang diajukan mendiang Hermanus dan penasehat hukumnya.
"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penyidikan kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan yang mengakibatkan meninggalnya Hermanus," tegasnya.
Selain itu, Walhi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni James Watt dan Didik, sekaligus menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka. Kemudian memulihkan nama baik mendiang Hermanus serta James Watt dan Didik.