Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi

Selasa, 28 April 2020 | 18:45 WIB
Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena melanggar kode etik. Sitti mengaku menerima keputusan tersebut.

Sitti mengatakan, menghormati keputusan yang telah diambil itu. Ia pun tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sebelumnya telah memberikan kesempatan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai salah satu komisioner KPAI periode 2017-2020.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini pada saya dalam rangka melakukan upaya perlindungan anak," kata Sitti dalam konferensi persnya melalui virtual, Selasa (28/4/2020).

Sitti mengaku menerima keputusan itu secara resmi pada Minggu (26/4/2020). Keesokan harinya, ia pun telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang sebelumnya sempat digunakannya selama bertugas.

"Sesuai dengan dokumen sesuai dengan kepatutanya, jadi sudah tak ada barang apapun di kantor saya," ujarnya.

Berangkat dari kejadian ini, Sitti pun menyampaikan masukan kepada Jokowi melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) agar bisa membenahi hukum internal KPAI. Hal itu disampaikannya agar tidak ada lagi orang yang merasakan serupa dengannya.

Untuk diketahui, pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya

Dalam Keppres tersebut tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI