Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 29 April 2020 | 18:32 WIB
Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Anggota DPR RI Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sukiman dijerat kasus korupsi Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Sunarso melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Terdakwa Sukiman juga mendapatkan hukuman pidana tambahan untuk untuk membayar uang pengganti Rp 2.650.000.000 dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta Bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Sunarso.

Eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga dicabut haknya untuk dipilih maupun memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sukiman terbukti menerima uang suap dari sejumlah perantara mencapaisebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat, melalui beberapa perantara.

Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati

Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati

News | Rabu, 29 April 2020 | 12:52 WIB

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

News | Selasa, 28 April 2020 | 23:18 WIB

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

News | Selasa, 28 April 2020 | 16:09 WIB

Terkini

JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'

JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:15 WIB

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:14 WIB

Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari

Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:02 WIB

JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!

JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!

News | Minggu, 19 April 2026 | 13:41 WIB

Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi

Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi

News | Minggu, 19 April 2026 | 13:15 WIB

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB