Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 29 April 2020 | 18:32 WIB
Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Anggota DPR RI Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sukiman dijerat kasus korupsi Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Sunarso melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Terdakwa Sukiman juga mendapatkan hukuman pidana tambahan untuk untuk membayar uang pengganti Rp 2.650.000.000 dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta Bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Sunarso.

Eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga dicabut haknya untuk dipilih maupun memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sukiman terbukti menerima uang suap dari sejumlah perantara mencapaisebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat, melalui beberapa perantara.

Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati

Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati

News | Rabu, 29 April 2020 | 12:52 WIB

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

News | Selasa, 28 April 2020 | 23:18 WIB

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

News | Selasa, 28 April 2020 | 16:09 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×