Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2020 | 18:32 WIB
Korupsi Dana Perimbangan, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Anggota DPR RI Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sukiman dijerat kasus korupsi Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Sunarso melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Terdakwa Sukiman juga mendapatkan hukuman pidana tambahan untuk untuk membayar uang pengganti Rp 2.650.000.000 dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta Bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Sunarso.

Eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga dicabut haknya untuk dipilih maupun memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sukiman terbukti menerima uang suap dari sejumlah perantara mencapaisebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat, melalui beberapa perantara.

Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI