Kisah Mantan TKI Ilegal di Malaysia yang Kelola Sekolah Anak Pekerja Migran

Arsito Hidayatullah

Kamis, 30 April 2020 | 15:00 WIB
Kisah Mantan TKI Ilegal di Malaysia yang Kelola Sekolah Anak Pekerja Migran
Nurjanita Tappa, mantan TKI ilegal yang kini mengelola sekolah untuk anak-anak pekerja migran di Malaysia. [BBC]

Suara.com - Puluhan anak tampak khidmat mengikuti penjelasan dari seorang perempuan tentang rencana yang akan mereka lakukan bersama keesokan harinya, praktik memasak kue-kue khas Indonesia.

"Besok ada yang membawa telur, tepung dan gula. Kita akan membuat kue apa?" tanya perempuan tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan ragu-ragu oleh anak-anak, "Kue lapis, donat, cucur, dan kue bolu."

Peristiwa ini terjadi di ruang kelas yang disekat dengan papan kayu. Lembaran seng yang digunakan sebagai atap membuat hawa ruangan lebih panas dari terik matahari di luar.

Namun bagi 90 anak-anak usia sekolah tingkat SD dan SMP, tempat itu menjadi lokasi satu-satunya bagi mereka untuk menimba ilmu di tengah kawasan perkebunan sawit. Sebagian di antara mereka harus menempuh perjalanan 20 km dari tempat tinggal menuju sekolah ini.

"Yang unik di sini ketika anak-anak itu mulai dari peringkat kosong, lalu diajari sampai mereka mengenal huruf, bisa menulis, bisa membaca sampai kita bisa menaikkan mereka ke kelas yang sesuai dengan umur mereka," kata Nurjanita.

Nurjanita adalah salah seorang pendiri CLC 3 (community learning centre) atau pusat kegiatan belajar masyarakat di perkebunan kelapa sawit Lumadan, Beaufort, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Sekolah yang dikelola Nurjanita dibuka pada tanggal 1 Desember tahun 2009. Awalnya, 64 murid mengikuti kegiatan di sini.

Guru mantan TKI ilegal

baca juga

Mereka adalah anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang kerap dikenal dengan istilah pekerja migran. Orangtua mereka, baik ayah maupun ibu, mencari nafkah dengan mengurus perkebunan kelapa sawit milik perusahaan setempat.

Nurjanita Tappa, 45, sendiri awalnya tidak mengantongi ijazah guru. Dia adalah mantan TKI ilegal selama sekitar enam tahun, termasuk sebagai pekerja di pabrik tripleks, dua profesi yang tidak berkorelasi.

"Sebenarnya saya tidak pernah bermimpi menjadi seorang guru. Modal saya hanya pandai baca, tulis, hitung. Berbekal baca, tulis, hitung dan ijazah SMA.

"Saya dulu jadi TKI ilegal, bekerja di pabrik tripleks," ungkap Nur, menceritakan awal mulanya berada di Malaysia.

Ia bersama dua orang lainnya diundang untuk mengikuti pelatihan kilat sebagai guru di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) yang terletak di ibu kota Negara Bagian Sabah.

Di sekolah tersebut, ia berdiri di depan murid-murid untuk pertama kalinya. Ia merasa "gemetar dan mulut terasa kaku bagai terkunci."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

India Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Kampung Halaman, Tapi...

India Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Kampung Halaman, Tapi...

News | Kamis, 30 April 2020 | 10:28 WIB

Ingin Pulang Kampung, Ratusan Pekerja Migran Venezuela Tertahan di Bogota

Ingin Pulang Kampung, Ratusan Pekerja Migran Venezuela Tertahan di Bogota

News | Kamis, 30 April 2020 | 08:04 WIB

Menlu Retno Sebut 68.129 WNI Dari Malaysia Sudah Pulang ke Indonesia

Menlu Retno Sebut 68.129 WNI Dari Malaysia Sudah Pulang ke Indonesia

News | Rabu, 29 April 2020 | 20:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×