Ketika itu terjadi, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC menangani masalah ini dan meyakinkan rekan-rekannya bahwa proposal tersebut berasal dari Afrika. Mereka meyakinkan bahwa menegakkan prinsip dasar kebebasan pers adalah sangat penting untuk masa depan proses demokrasi di benua tersebut.
Pada akhirnya, ECOSOC setuju untuk mendukung proposal UNESCO dan membuka jalan bagi Sidang Umum untuk "mendeklarasikan Hari Kemerdekaan Pers Dunia 3 Mei" yang tercantum dalam Keputusan 48/432 tanggal 20 Desember 1993.
Sejak 1993, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tahunnya digelar juga konferensi global.
Konferensi ini memberikan kesempatan kepada jurnalis, perwakilan masyarakat sipil, otoritas nasional, akademisi dan masyarakat luas untuk membahas tantangan yang muncul untuk kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dan untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi solusi.
Pada tahun 2020 ini, Belanda menjadi tuan rumah konfrensi. UNESCO merencanakan untuk mengadakan konferensi dari tanggal 22 hingga 24 April di Den Haag. Tetapi karena Covid-19, konferensi diundur menjadi tanggal 18-20 Oktober di tempat yang sama.
Sementara itu, Indonesia pernah menjadi tuan rumah konfrensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ini tahun 2017 di Jakarta.
Saat itu tema yang diusung dalam konfrensi di Jakarta adalah "Critical Minds for Critical Times: Peran media dalam memajukan masyarakat yang damai, adil dan inklusif".