Array

Mahfud MD Wacanakan Pelonggaran PSBB, Anies Justru Sebaliknya

Minggu, 03 Mei 2020 | 17:58 WIB
Mahfud MD Wacanakan Pelonggaran PSBB, Anies Justru Sebaliknya
Warga melintas di JPO Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ]

Suara.com - Menko Polhukan Mahfud MD mewacanakan pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai PSBB tidak boleh kendor.

Mahfud mengatakan, wacana itu muncul berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan PSBB yang sudah berlaku di beberapa di Indonesia.

"Kita tahu ada keluhan ini, sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB, nanti akan diadakan, sedang dipikirkan pelonggaran-pelonggaran," kata Mahfud saat siaran langsung dalam akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Sabtu (2/5/2020).

Dia mencontohkan beberapa bentuk pelonggaran itu seperti mempersiapkan protokol kesehatan bagi orang yang ingin buka rumah makan atau berbelanja.

"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini, kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini dan seterusnya dan seterusnya, ini sedang dipikirkan karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stress," ucapnya.

Dengan pelonggaran ini, Mahfud berharap masyarakat tidak lagi merasa dikekang dengan aturan PSBB yang berujung pada penurunan imunitas tubuh yang rawan diserang penyakit.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan, PSBB tetap harus berjalan bahkan dipertegas karena aturan yang berlaku saat ini belum secara signifikan menurunkan angka kasus positif di Ibu Kota.

"Meskipun beberapa hari ini terlihat ada penurunan, tapi ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB-nya kendor. Harus kita lebih disiplin. Kita masih harus bertempur melawan Covid-19. Karena kita belum merdeka dari Covid-19, maka jangan kendor," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Ngamuk Dirazia PSBB: Istri Saya Tiduri Aman, Kok di Mobil Disuruh Pindah

Oleh sebab itu, Anies meminta agar masyarakat untuk tetap disiplin mentaati segala aturan PSBB Jakarta, mulai dari kegiatan agama, pekerjaan, dan yang lainnya harus dilakukan di rumah.

Untuk diketahui, hingga kini ada 16 Provinsi/Kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB, di antaranya; Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI