Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan karena Larangan Mudik, Dapat Sembako

Senin, 04 Mei 2020 | 17:37 WIB
Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan karena Larangan Mudik, Dapat Sembako
Bus yang membawa puluhan Warga Kabupaten Pati dipaksa putar balik saat memasuki Kota Semarang. [Dok.Dishub Kota Semarang]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik hingga 30 Mei 2020 mendatang guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19. Larangan itu berimbas kepada sektor perusahaan otobus.

Perusahan terpaksa merumahkan para karyawannya karena sudah tidak ada lagi pemasukan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi Suara.com pada Senin (4/5/2020).

Kurnia mengatakan sejumlah karyawan seperti staf yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) mulai dirumahkan. Namun ia menegaskan, para karyawan tidak ada yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk karyawan staf official ini mulai ada beberapa yang kami rumahkan, bukan di PHK ya. Dirumhakan karena tidak ada pekerjaan juga karena manajemen posisinya relatif off," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Suara.com.

Menurut Sani kebijakan para PO beragam, ada yang diberikan gaji dan ada pula yang hanya diberikan sembako.

Kondisi beberapa gerai agen bus yang tetap buka semenjak diberlakukannya larangan mudik di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jumat (1/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kondisi beberapa gerai agen bus yang tetap buka semenjak diberlakukannya larangan mudik di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jumat (1/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi kita rumahkan tapi bukan kami PHK, artinya yang dirumahkan itu ada macem-macem kebijakan ada yang digaji 30 persen, 20 persen ada yang cuma di backup dengan sembako tadi tapi kita tidak gaji perbulan kemarin," ungkapnya.

Lebih lanjut, adanya pandemi virus Corona kata Sani, bukan hanya berdampak pada karyawan dan supir bus, tapi juga para pengusaha otobus harus gigit jari.

"Jadi kalau melihat situasi ini kami mencoba untuk mempertahankan semuanya dengan kemampuan yang kami punya," tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jokowi Disemprot Sopir Bus karena Larang Mudik: Mau Makan Saja Susah Pak!

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI