Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos Dapat Dipidanakan?

Suwarjono

Selasa, 05 Mei 2020 | 05:23 WIB
Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos Dapat Dipidanakan?
Bansos (BBC)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menyebut terjadi upaya 'kampanye terselubung' yang berpotensi mengarah pada penyelewengan pidana pemilu seperti yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan foto mereka dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan ia meminta para kepala daerah untuk stop berkampanye melalui bansos sementara pihak Istana menimbang apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Petugas medis di Yaman bersiap hadapi krisis 'yang tak terkatakan' di tengah perang dan pandemi Covid-19 Guru honorer jual barang, orang tua siswa tunggak iuran sekolah: 'Mending untuk makan' 'Baunya menyengat', puluhan jenazah pasien Covid-19 di truk mayat New York Bawaslu: Foto kepala daerah di bansos masuk pidana pemilu

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut tindakan yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan fotonya di bansos masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

"Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (04/05).

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.

"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," kata Ratna.

'Hidup seperti orang yang mati perlahan-lahan' - perjuangan perempuan transgender di masa pandemi virus corona Cerita pemudik telusuri jalan tikus yang berbahaya di tengah larangan mudik Sebanyak 500 TKA asal China ditolak masuk 'zona merah' Sultra, 'PSBB mesti berlaku untuk setiap orang' Virus corona: Empat tahapan pilkada serentak 2020 ditunda, apa dampaknya?

Menurut data Bawaslu, kepala daerah yang diduga menaruh foto dalam bantuan sosial itu adalah mereka yang berpotensi besar maju kembali dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

Mereka, di antaranya adalah kepala daerah di Klaten, Jawa Tengah, beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung, kemudian di Pangandaran, Jawa Barat, serta di Sumenep dan Jember, Jawa Timur.

baca juga

"Motifnya sama, menempel foto di sembako bansos yang diberikan seperti beras, minyak, dan gula. Ketika bantuan dikasih label foto kepala daerah yang berpotensi ikut pilkada, itu adalah upaya kampanye terselubung. Bansos digunakan sebagai pencitraan, sosialisasi, dan elektoral," katanya.

Apakah sanksi yang bisa diberikan?

Walaupun demikian, kata Ratna, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.

Namun untuk saat ini, kata Ratna, terjadi kekosongan hukum akan tindakan para kepala daerah tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan surat imbauan kepada para kepala daerah itu untuk menghentikan tindakannya.

Senada dengan itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penundaan tahapan pilkada menyebabkan ketidakpastian hukum.

Kisah viral seorang ibu masak batu untuk menenangkan anak-anaknya di tengah kesulitan ekonomi 'Orang berjajar di jalan berterima kasih setelah kami memulangkan jenazah dengan menempuh jarak 3.300 km' Virus corona: Seorang ibu minta pembunuh putranya yang menderita asma dibebaskan

Jadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB