Suara.com - Dalam rangka menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim gabungan Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 melakukan razia serentak di Kabupaten Gowa, Sulses pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Hasilnya, ratusan warga terjaring razia lantaran dianggap melangaar aturan PSBB. Mereka yang terjaring dalam patroli gabungan Skala Besar langsung digiring ke Polres Kabupaten Gowa. Seluruh pelanggar diberi pembinaan.
Bahkan mereka disuruh jalan jongkok, push up, menyanyi lagu kebangsaan dan hukuman lainnya.
Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah ditunjukkan selama ini dalam penanganan Covid -19.
"Malam hari ini kita akan melakukan penertiban kepada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB di Kabuoaten Gowa, agar seluruh personil bertindak dengan proporsional dan tetap humanis," kata dia seperti diwartakan Terkini.id.
Diketahui, patroli gabungan tersebut di bawah pimpinan langsung Kapolres Gowa dilengkapi dengan kendaraan 1 unit Barakuda, 1 unit mobil tahanan, 3 unit mobil patroli dan 2 truk dinas serta 20 unit sepeda motor patroli roda dua menyisir.
Personel gabungan menyisir sejumlah titik masing-masing Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pendidikan, Jalan Masjid Raya, Jalan Basoi Daeng Bunga, Jalan Manggarupi, Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Jalan Mustafa Daeng Bunga, Jalan Tun Abdul Razak, Jalan Bonto Tangnga, dan Jalan Andi Tonro selanjutnya kembali ke Mako Polres Gowa untuk melaksanakan apel konsolidasi.
Terakhir, Boy mengatakan bahwa di hari pertama PSBB di Gowa terlihat masih ada masyarakat Kabupaten Gowa pada malam hari yang masih berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Menurutnya, pelanggar didominasi para pemuda, selanjutnya mereka diarahkan ke mobil tahanan yang telah disiapkan.
“Kegiatan ini berakhir pada pukul 23.55 Wita dan masyarakat yang terjaring akan dilakukan rapid tes dan diproses lebih lanjut,” kata dia.