Jambret Wanita Hingga Tewas di Tambora, Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:57 WIB
Jambret Wanita Hingga Tewas di Tambora, Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

Suara.com - Polisi menangkap satu dari dua pelaku jambret bermotor hingga menewaskan seorang wanita bernama Muthia Nabila (23) di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat. Kekinian satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial T. Kekinian kata dia, pihaknya pun tengah memburu satu pelaku lainnya.

"Yang tertangkap itu namanya T satu lagi masih DPO, tapi kami udah ketahui identitasnya," kata Audie saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyamapaikan bahwa T ditangkap di kawasan Jakarta Utara dini hari tadi. Arsya menyebut pelaku sempat berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap hingga akhirnya terpaksa ditembak pada bagian kakinya.

"Dini hari tadi pelaku insial T ditangakp di Jakarta Utara. Saat Ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur (tembak) di kaki," ujar Arsya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya senjata tajam, tas hingg handphone milik korban.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita bernama Muthia Nabila (23) menjadi korban penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020) pagi. Saat kejadian, suasana di lokasi tampak lenggang mengingat Provinsi DKI Jakarta kekinian menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nahasnya korban mengalami kecelakaan hingga tewas seusai dua orang yang membuntuti menjambretnya. Korban terjatuh dan tertabrak kendaraan yang berada di belakangnya saat berusaha mengejar pelaku.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nabila Tewas Dijambret, Helm Copot Terbentur Aspal hingga Dihantam Avanza

Nabila Tewas Dijambret, Helm Copot Terbentur Aspal hingga Dihantam Avanza

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:42 WIB

Nabila Tewas Dijambret, Saksi: Pelaku Pakai Jaket Ojol Acungkan Celurit

Nabila Tewas Dijambret, Saksi: Pelaku Pakai Jaket Ojol Acungkan Celurit

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:33 WIB

Nabila Tewas Akibat Dijambret, Polisi Klaim Kantongi Ciri-ciri Pelakunya

Nabila Tewas Akibat Dijambret, Polisi Klaim Kantongi Ciri-ciri Pelakunya

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:26 WIB

Dijambret saat Jalanan Lenggang, Nabila Jatuh dari Motor dan Tewas

Dijambret saat Jalanan Lenggang, Nabila Jatuh dari Motor dan Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 03:20 WIB

Satu Pelajar Tewas Dibacok saat Tawuran di Bulan Puasa

Satu Pelajar Tewas Dibacok saat Tawuran di Bulan Puasa

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 15:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×