Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.
Menurut Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin, apabila sudah dimasukan ke dalam peti jenazah dan sudah disegel tidak wajib lagi menggunakan APD.
Apalagi, lanjut Irvan, yang ikut menyalatkan jenazah sudah menggunakan masker.
"Kan sudah itu, tidak wajib APD, peti jenazah sudah disegel," kata Irvan, Kamis (7/5/2020).