Jerman Buat Undang-undang yang Melarang 'Terapi Konversi Gay'

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:58 WIB
Jerman Buat Undang-undang yang Melarang 'Terapi Konversi Gay'
Risiko kesehatan hubungan intim sesama jenis (Pixabay/Markus Spiske temporausch.com)

Suara.com - Jerman meloloskan undang-undang yang melarang 'terapi konversi gay' untuk anak di bawah umur

Parlemen Jerman telah mengeluarkan undang-undang yang melarang "terapi konversi gay" untuk anak di bawah umur. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan kelompok yang menawarkan layanan yang mengklaim dapat mengubah orientasi seksual seseorang di bawah 18 tahun.

Dilansir dari BBC News, Mereka yang melanggar undang-undang tersebut dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar 30.000 euro atau sekitar Rp 485,8 juta.

Undang-undang yang disahkan pada Kamis (07/05), anak di bawah 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan tindakan medis yang bertujuan mengubah orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Orang tua dan wali sahnya juga dapat dihukum jika membuat anak-anak mereka untuk ikut dalam kelompok tersebut, baik melalui penipuan, paksaan ataupun ancaman.

Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn mengatakan hukum yang kuat diperlukan untuk melindunginya dari tuntutan di pengadilan. Menteri Spahn juga menambahkan bahwa sebagian besar orang yang ikut dalam 'terapi' tersebut adalah anak muda.

"Mereka harus merasa diperkuat ketika negara, masyarakat, dan Parlemen menjelaskan: kita tidak menginginkan itu (terapi konversi) ada di negara ini," ujar Spahn.

Spahn, anggota partai Demokrat Kristen Kanselir Angela Merkel (CDU), pertama kali mengumumkan rencana untuk melarang praktik tersebut bulan Juni lalu, dan rancangan undang-undang disusun pada bulan November.

Namun para kritikus berpendapat bahwa undang-undang itu tidak cukup menyeluruh. Oposisi Jerman, Partai Hijau, menyerukan agar batas usia dinaikkan menjadi 26 tahun, sedangkan Partai Kiri menginginkannya menjadi 27 tahun.

baca juga

Praktik terapi konversi ini dapat berupa hipnosis atau setrum listrik. Namun para ahli mengatakan kata 'terapi' itu menyesatkan karena tidak ada dasar ilmiah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Penelitian menunjukkan bahwa praktik kontroversial tersebut dapat menyebabkan depresi dan meningkatkan risiko bunuh diri pada seorang anak.

Sekitar 1.000 orang menjadi sasaran terapi konversi di Jerman setiap tahun, menurut Magnus Hirschfeld Foundation, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Berlin. Praktik ini juga dilarang di Swiss dan wilayah Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Virus Corona Turun, Jerman Buka Kembali Toko dan Sekolah

Kasus Virus Corona Turun, Jerman Buka Kembali Toko dan Sekolah

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:30 WIB

Bundesliga Kembali Lanjut Bulan Ini, Neuer: Pemain Harus Jaga Sikap

Bundesliga Kembali Lanjut Bulan Ini, Neuer: Pemain Harus Jaga Sikap

Bola | Kamis, 07 Mei 2020 | 14:25 WIB

Uji Coba Vaksin Covid-19 di Tiga Negara, Siapa Untung?

Uji Coba Vaksin Covid-19 di Tiga Negara, Siapa Untung?

Video | Kamis, 07 Mei 2020 | 10:00 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×