Jerman Buat Undang-undang yang Melarang 'Terapi Konversi Gay'

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:58 WIB
Jerman Buat Undang-undang yang Melarang 'Terapi Konversi Gay'
Risiko kesehatan hubungan intim sesama jenis (Pixabay/Markus Spiske temporausch.com)

Suara.com - Jerman meloloskan undang-undang yang melarang 'terapi konversi gay' untuk anak di bawah umur

Parlemen Jerman telah mengeluarkan undang-undang yang melarang "terapi konversi gay" untuk anak di bawah umur. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan kelompok yang menawarkan layanan yang mengklaim dapat mengubah orientasi seksual seseorang di bawah 18 tahun.

Dilansir dari BBC News, Mereka yang melanggar undang-undang tersebut dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar 30.000 euro atau sekitar Rp 485,8 juta.

Undang-undang yang disahkan pada Kamis (07/05), anak di bawah 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan tindakan medis yang bertujuan mengubah orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Orang tua dan wali sahnya juga dapat dihukum jika membuat anak-anak mereka untuk ikut dalam kelompok tersebut, baik melalui penipuan, paksaan ataupun ancaman.

Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn mengatakan hukum yang kuat diperlukan untuk melindunginya dari tuntutan di pengadilan. Menteri Spahn juga menambahkan bahwa sebagian besar orang yang ikut dalam 'terapi' tersebut adalah anak muda.

"Mereka harus merasa diperkuat ketika negara, masyarakat, dan Parlemen menjelaskan: kita tidak menginginkan itu (terapi konversi) ada di negara ini," ujar Spahn.

Spahn, anggota partai Demokrat Kristen Kanselir Angela Merkel (CDU), pertama kali mengumumkan rencana untuk melarang praktik tersebut bulan Juni lalu, dan rancangan undang-undang disusun pada bulan November.

Namun para kritikus berpendapat bahwa undang-undang itu tidak cukup menyeluruh. Oposisi Jerman, Partai Hijau, menyerukan agar batas usia dinaikkan menjadi 26 tahun, sedangkan Partai Kiri menginginkannya menjadi 27 tahun.

baca juga

Praktik terapi konversi ini dapat berupa hipnosis atau setrum listrik. Namun para ahli mengatakan kata 'terapi' itu menyesatkan karena tidak ada dasar ilmiah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Penelitian menunjukkan bahwa praktik kontroversial tersebut dapat menyebabkan depresi dan meningkatkan risiko bunuh diri pada seorang anak.

Sekitar 1.000 orang menjadi sasaran terapi konversi di Jerman setiap tahun, menurut Magnus Hirschfeld Foundation, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Berlin. Praktik ini juga dilarang di Swiss dan wilayah Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Virus Corona Turun, Jerman Buka Kembali Toko dan Sekolah

Kasus Virus Corona Turun, Jerman Buka Kembali Toko dan Sekolah

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:30 WIB

Bundesliga Kembali Lanjut Bulan Ini, Neuer: Pemain Harus Jaga Sikap

Bundesliga Kembali Lanjut Bulan Ini, Neuer: Pemain Harus Jaga Sikap

Bola | Kamis, 07 Mei 2020 | 14:25 WIB

Uji Coba Vaksin Covid-19 di Tiga Negara, Siapa Untung?

Uji Coba Vaksin Covid-19 di Tiga Negara, Siapa Untung?

Video | Kamis, 07 Mei 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×