ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 08 Mei 2020 | 21:00 WIB
ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik KPK yang menyatakan pengumuman seorang terduga korupsi sebagai tersangka melalui konferensi pers, menyebabkan orang tersebut berpotensi melarikan diri atau menjadi buronan.

"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Jumat (8/5/2020).

Kurnia menjelaskan, KPK jelas harus mengikuti prosedur, yakni lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan alias SPDP kepada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum diumumkan kepada publik.

Ia mengatakan, prosedur itu sesuai mandat Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang lalu saat menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Pengumuman penetapan tersangka pada dasarnya merupakan Pasal 5 UU KPK yang berbunyi: "Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum."

Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggungjawab KPK terhadap publik.

Terkait adanya potensi tersangka dapat melarikan diri, kata Kurnia, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seharusnya memahami bahwa UU KPK untuk mencegah seseorang melarikan diri.

KPK dapat gunakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK. Pasal ini menjelaskan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"Jadi, kalau dirasa seorang tersangka berpotensi melarikan diri ya KPK tinggal gunakan saja ketentuan itu," ungkap Kurnia

baca juga

Kurnia memaklumi bertambahnya jumlah buronan KPK. Namun ia menilai, itu pun karena ulah KPK era Firli Bahuri Cs sendiri. 

"Sedari awal saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan. Narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan hanya omong kosong," tegas Kurnia.

Soal gembar-gembor Firli Bahuri Cs mengenai kerja senyap KPK, Kurnia menuding tim penindakan lembaga antirasuah itu sebenarnya tak ada yang bekerja.

"Dugaan kami memang dalam sektor penindakan KPK di era Firli Bahuri tidak melakukan apa-apa, maka dari itu disebut senyap," ujat Kurnia.

Maka itu, ICW meminta KPK era Firli Bahuri jangan menyalahkan  sistem KPK yang sudah diterapkan sejak dulu.

"Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," kata Kurnia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Ditarik Polri, Ini Alasannya

Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Ditarik Polri, Ini Alasannya

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:22 WIB

KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta

KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 22:18 WIB

Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah

Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah

News | Rabu, 29 April 2020 | 18:53 WIB

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri

News | Selasa, 28 April 2020 | 23:18 WIB

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers

News | Selasa, 28 April 2020 | 16:09 WIB

ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka

ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka

News | Selasa, 28 April 2020 | 11:47 WIB

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

News | Senin, 27 April 2020 | 18:16 WIB

Kasus Korupsi RTH di Pemkot Bandung, KPK Periksa 13 Saksi

Kasus Korupsi RTH di Pemkot Bandung, KPK Periksa 13 Saksi

News | Kamis, 23 April 2020 | 11:32 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×