ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi

Jum'at, 08 Mei 2020 | 21:00 WIB
ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Untuk diketahui, KPK berencana mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun gaya KPK diera Firli Bahuri Cs, dengan terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan kepada masyarakat.

KPK merencanakan semua itu dengan alasan  terus bertambahnya jumlah buronan. Termutakhir, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI