Untuk diketahui, KPK berencana mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun gaya KPK diera Firli Bahuri Cs, dengan terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan kepada masyarakat.
KPK merencanakan semua itu dengan alasan terus bertambahnya jumlah buronan. Termutakhir, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.