Sementara itu, Said Didu dilaporkan pihak kepolisian oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas pencemaran nama baik. Namun dalam dua kali panggilan penyidik Bareskrim Polri, Said mangkir.
Jonru Ginting pun pernah berada di posisi yang sama dengan Said Didu. Ia pernah terkena kasus penyeberan ujaran kebencian dan bebas bersyarat dari penjara, pada Jumat (23/11/2018).
Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017. Ia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.