Dua Kali Mangkir, Said Didu Dianggap Tak Menghormati Proses Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 11 Mei 2020 | 15:22 WIB
Dua Kali Mangkir, Said Didu Dianggap Tak Menghormati Proses Hukum
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, ini untuk kedua kalinya.

Menanggapi itu, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai kalau Said Didu menjadi contoh yang buruk untuk penegakan hukum.

Said dilaporkan pihak kepolisian oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas pencemaran nama baik. Untuk kali ini, Said mangkir dari panggilan polisi dengan alasan ingin diperiksa di rumah.

"Justru alasan mengada-ada ini akan bernilai sebagai tindakan tidak kooperatif terhadap panggilan polisi yang menegakkan hukum atas pencarian keadilan oleh warga negara biasa yaitu Bapak Luhut Binsar Panjaitan," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).

Menurut Ferdinand, laporan yang diajukan oleh Luhut itu tidak ada hubungannya dengan kekuasan, pemerintahan ataupun negara. Laporan itu dinilai murni mewakili pribadi Luhut yang sejatinya mesti dihornati. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Said.

"Tindakan Said Didu ternyata tak mampu menghormarti proses hukum, tidak taat hukum dan contoh buruk bagi penegakan hukum. Bahkan Said Didu patut diduga tidak menghargai institusi Polri yang diwakili oleh penyidiknya. Tidak menghargai artinya melecehkan," ujarnya.

Menurutnya, jika Said menghargai institusi Polri, seharusnya hadir dihadapan penyidik. Kalau itu dilakukan, Said menunjukkan sikap yang berani mempertanggung jawabkan ucapannya.

"Lagipula Said Didu selalu bertahan bahwa yang dia sampaikan adalah kritik, ya sampaikan saja begitu kepada penyidik, kenapa justru tidak hadir? Takut?," pungkasnya.

Penyebab mangkirnya Said itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis yang menyampaikan, kliennya siap untuk diperiksa. Hanya saja, Said Didu mengusulkan agar pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya.

"Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kaya Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

Helvis juga mengemukakan alasan permohonan tersebut, lantaran pemerintah kekinian telah menetapkan status darurat kesehatan terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19. Menurut, Helvis berdasar ketentuan Pasal 113 KUHAP pemeriksaan itu sedianya diperbolehkan dilakukan di kediaman.

"Nah, cuma di situ ada memang kalau alasannya itu patut dan wajar. Nah patut dan wajar ini tentunya subjektif, kita menganggap itu patut dan wajar, tapi mungkin pihak lain dalam hal ini mungkin penyidik menganggap bahwa tidak patut dan wajar itu hal-hal yang wajar. Memang di Indonesia ini berbeda pendapat boleh-boleh saja," ujar Helvis.

Menurut Helvis, pihak dari penyidik akan memberikan jawaban atas permohonan kliennya itu sore nanti. Namun, Helvis lagi-lagi mengklaim bahwa pada dasarnya Said Didu siap untuk diperiksa hari ini juga di kediamannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir Lagi Dipanggil Bareskrim Polri, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

Mangkir Lagi Dipanggil Bareskrim Polri, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

News | Senin, 11 Mei 2020 | 14:59 WIB

Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut

Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:33 WIB

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:10 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Bupati Konawe Mengatakan Disuap Menko Luhut?

CEK FAKTA: Benarkah Bupati Konawe Mengatakan Disuap Menko Luhut?

News | Senin, 11 Mei 2020 | 03:05 WIB

Luhut Pro ke TKA China Karena Kualitasnya Lebih Baik dari Pekerja Lokal

Luhut Pro ke TKA China Karena Kualitasnya Lebih Baik dari Pekerja Lokal

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2020 | 16:05 WIB

Terkini

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB