4 Pelonggaran di Tengah PSBB: Transportasi Dibuka, Warga Boleh Aktivitas

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 12 Mei 2020 | 13:00 WIB
4 Pelonggaran di Tengah PSBB: Transportasi Dibuka, Warga Boleh Aktivitas
Presiden Joko Widodo memimpin pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus merevisi aturan demi aturan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak ditetapkan 31 Maret lalu, pelonggaran demi pelonggaran terus diberikan kepada warga selama wabah virus corona merebak.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada enam poin yang wajib ditaati selama PSBB, antara lain sekolah dan tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di asilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, moda transportasi hingga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun belakangan pemerintah mulai mengendurkan satu per satu aturan tersebut meski angka kasus positif corona masih tinggi.

Berikut empat poin pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah di tengah PSBB dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).

1. Warga usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas

Merebaknya virus corona membuat sejumlah perusahaan di berbagai sektor satu per satu mengangkat bendera putih. Akibatnya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus mengalami peningkatan.

Tak ayal fenomena tersebut mengakibatkan tingkat pengangguran di kota-kota terdampak virus corona melesat tinggi.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah memberikan ruang keleluasaan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi corona. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

"Kelompok ini kita beri ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK kita kurangi," kata Doni, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka diizinkan kembali beraktivitas dengan syarat tidak memiliki gejala Covid-19.

2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali

Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.

3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...

Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang

Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang

Jabar | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:43 WIB

Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa

Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:32 WIB

Panas Tinggi dan Kejang-kejang usai Melahirkan, Wanita PDP Corona Meninggal

Panas Tinggi dan Kejang-kejang usai Melahirkan, Wanita PDP Corona Meninggal

Banten | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:24 WIB

Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa

Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:05 WIB

Sasar Orang Miskin, Corona Bukan Lagi 'Virus Orang Kaya'

Sasar Orang Miskin, Corona Bukan Lagi 'Virus Orang Kaya'

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:25 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB