Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Selasa, 12 Mei 2020 | 14:10 WIB
Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

Suara.com - Dua hotel di negara bagian Rivers, Nigeria, dirobohkan oleh pihak berwenang lantaran dilaporkan telah melanggar aturan lockdown yang ditetapkan pemerintah.

Proses penghancuran bangunan Edemete Hotel dan Prodest Home berada di bawah pengawasan langsung Gubernur Rivers Nyesom Wike, pada Minggu (10/5) lalu.

Berdasarkan operator proses penutupan hotel, kedua hotel tersebut telah melanggar perintah sehingga harus ditindak tegas. Namun tidak dijelaskan lebih rinci, aturan apa yang dilanggar oleh kedua hotel ini.

Menyadur BBC, selain bangunan dihancurkan, manager dari dua hotel ini juga ditahan olek pihak kepolisian.

Pemilik Prodest Home Gogorobari Promise Needam mengaku tidak melanggar aturan selama lockdown. Ia tidak membuka hotelnya.

"Hotel ini tidak dibuka dan 70 persen pegawai telah dirumahkan," ujar Needam.

"Hanya tiga orang yang ada di hotel," sambungnya.

Needam juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat diminta untuk membayar sejumlah uang oleh otoritas setempat, supaya hotelnya aman beroperasi selama pandemi. Namun Needam menolak.

"Pejabat berwenang datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi karena kami tidak beroperasi, kami tidak punya uang," bebernya.

baca juga

Pakar hukum menyebut tindakan gubernur Rivers terkait dua hotel ini dapat ditentang secara hukum. Pasalnya, seorang gubernur tidak memiliki kekuasaan untuk menghancurkan bangunan.

"Apa yang seharunya dilakukan (gubernur) adalah menangkap pemilik hotel dan membawa urusan ini ke pengadilan," ujar Ahmed Abass, seorang pengacara.

Pun ia menilai apa yang dilakukan gubernur Rivers sebagai sebuah kecerobohan eksekutif dan penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut disebutkan, negara bagian Rivers menerapkan lockdown yang ketat dengan angka infeksi Covid-19 sebanyak 15 kasus dan dua kematian.

Kebijakan lockdown diterapkan di ibu kota negara bagian Rivers yakni Port Harcourt, sejak Kamis (7/5) lalu.

Pada hari pertama lockdown, lebih dari 200 orang yang dianggap melanggar aturan telah dibawa ke pusat isolasi.

Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada 170 pelanggar. Beberapa diantaranya diwajibkan membayar denda hingga 50 ribu naira atau setara Rp 1,9 juta.

Menurut pengumuman Gubernur Rivers, warga hanya diizinkan keluar rumah pada Selasa dan Rabu pekan ini, guna mencari udara segar dan membeli persediaan sembako.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR

Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2020 | 07:57 WIB

Dicekoki Ekstasi Sebelum Disetubuhi, ABG Tewas Overdosis di Kamar Hotel

Dicekoki Ekstasi Sebelum Disetubuhi, ABG Tewas Overdosis di Kamar Hotel

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 20:39 WIB

Dikarantina di Hotel, Pria Ini Malah Ngamuk Hancurkan Fasilitas Kamar

Dikarantina di Hotel, Pria Ini Malah Ngamuk Hancurkan Fasilitas Kamar

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:59 WIB

Terkini

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana

Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola

Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Bahlil Lempar Candaan Sebut Polemik Minyak dan Gas: "Hati-hati Bahaya Ini"

Bahlil Lempar Candaan Sebut Polemik Minyak dan Gas: "Hati-hati Bahaya Ini"

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Gubsu Bobby Nasution: Pemprov Sumut Bantu Beasiswa 20 Dokter di Kepulauan Nias

Gubsu Bobby Nasution: Pemprov Sumut Bantu Beasiswa 20 Dokter di Kepulauan Nias

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Hadiri Indonesia-China Bridge Forum, Ketua DPD RI Ajak Investor Asing Kembangkan Properti Perumahan

Hadiri Indonesia-China Bridge Forum, Ketua DPD RI Ajak Investor Asing Kembangkan Properti Perumahan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Temani Istri Beli Makan, Pria di Bogor Malah Bacok Bobotoh hingga Tewas

Temani Istri Beli Makan, Pria di Bogor Malah Bacok Bobotoh hingga Tewas

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Tips Memilih Parfum untuk Musim Hujan: Ini Jenis Aroma yang Cocok dan Tahan Lama

Tips Memilih Parfum untuk Musim Hujan: Ini Jenis Aroma yang Cocok dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:50 WIB

AGRA Kecam Barikade Berlapis Aparat saat Demo, Tuding Prabowo-Gibran Abaikan Rakyat

AGRA Kecam Barikade Berlapis Aparat saat Demo, Tuding Prabowo-Gibran Abaikan Rakyat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:43 WIB

4 Zodiak Bakal Dihujani Keberuntungan dan Kelimpahan di Bulan November 2026

4 Zodiak Bakal Dihujani Keberuntungan dan Kelimpahan di Bulan November 2026

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:42 WIB

×