Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis 7 Mei 2020 dengan syarat-syarat tertentu.
Ada kriteria khusus untuk pengguna moda transportasi umum, yaitu mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta; pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan penanganan covid-19.
Pemerintah juga memperbolehkan mudik, namun untuk mereka yang berlaku keadaan darurat, yakni keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.