Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 | 18:27 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dolly Parlagutan Pulungan. (Antara)

Pada 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan delivery order (DO) oleh masing-masing PTPN, maka mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kilogram.

Pada rapat 21 Juli 2019 di hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton agar diserahkan kepada perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia. Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp10.250/kg.

Pada Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton dengan harga masing-masing Rp10.150/kg yang ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.

Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I-III, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.

Uang diberikan pada 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345 ribu dolar Singapura di kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin menyerahkan kepada Corry Lucia dan lalu menginformasikan kepada Edward Samantha.

Selanjutnya, seorang staf Frengky Pribadi mengambil uang 345 ribu dolar Singapura tersebut. Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III gedung Agro Plaza dan keesokan harinya pada 3 September 2019 Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke kantor KPK, sedangkan Pieko ditangkap pada 4 September di Bandara Soekarno Hatta.

Terkait perkara ini, Pieko Njotosetiadi sudah divonis 16 bulan penjara.

Baca Juga: PTPN II Dianggap Bermain Harga Gula, Ini Pembelaan Kementerian BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?