Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 18:27 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dolly Parlagutan Pulungan. (Antara)

Suara.com - Bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dituntut 6 tahun penjara. Selain itu ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Dolly juga berada di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU KPK juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

"Terdakwa adalah pelaku utama dalam perkara. Di depan persidangan terdakwa tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sehingga kami berpendapat permohonan Justice Collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ungkap jaksa Zainal.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kadek Ketha.

"Perbuatan terdakwa mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," tutur jaksa Zainal menambahkan.

Dalam perkara ini Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV.

Pada September 2018, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.

Kontrak ini mewajibkan pembelian gula melalui ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian. Kontrak itu juga untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.

Rapat Dewan Direksi yang dipimpin Dolly Parlagutan lalu menyetujui usulan LTC tersebut dengan strategi pemasaran yang dikoordinir oleh PTPN III dan salah satu produk utama adalah gula.

Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena perusahaan lain keberatan atas syarat yang ditetapkan PT PTPN III terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taufik Hidayat Trending, Publik Dukung Bongkar 'Tikus' di Kemenpora

Taufik Hidayat Trending, Publik Dukung Bongkar 'Tikus' di Kemenpora

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 08:54 WIB

Taufik Hidayat Blak-blakan Setengah Gedung Kemenpora Harus 'Diganti'

Taufik Hidayat Blak-blakan Setengah Gedung Kemenpora Harus 'Diganti'

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 07:34 WIB

Diduga Sembunyikan Paket Sembako Bansos Corona, PNS Sukabumi Dipolisikan

Diduga Sembunyikan Paket Sembako Bansos Corona, PNS Sukabumi Dipolisikan

Jabar | Selasa, 12 Mei 2020 | 05:32 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB