PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:02 WIB
PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengkaji secara matang keputusan untuk memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Permintaan Baidowi didasari dari data kasus positif Covid-19 yang justru paling banyak terjadi kepada kelompok usia di bawah 45 tahun, yakni sekitar 53,4 persen.

"Pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Baidowi kemudian menyoroti alasan utama dibolehkannya kembali masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk bekerja. Diketahui, keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Baidowi lantas menyarankan solusi lain untuk tujuan yang sama.

"Mengenai alasan untuk menghindari PHK maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," ujarnya.

Terakhir, selama masa pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat harus mematuhi anjuran menjaga jarak, bukan sebaliknya.

"Bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," kata Baidowi.

Untuk diketahui, kebijakan baru yang mengizinkan kelompok usia 45 tahun kembali beraktivitas disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melonjak selama pandemi virus corona.

Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki mobilitas tinggi dan tidak masuk dalam kelompok rentan terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Kelompok Usia 45 Tahun Bebas Beraktivitas, Fadli Zon: Potret Kepanikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI