Tegas! Hotman Paris Minta Aparat Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:40 WIB
Tegas! Hotman Paris Minta Aparat Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara
Hotman Paris. (Guideku.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan tegas meminta kepada aparat hukum untuk menjebloskan pemalsu surat sehat dari rumah sakit Mitra Keluarga.

Ia juga mendesak petugas bandara untuk memeriksa dengan teliti orang-orang yang membawa surat dan dokumen agar bebar melakukan perjalanan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Jumat (15/5/2020).

"Kepada petugas bandara dan aparat hukum agar ditangkap semua orang yang diduga memalsukan surat perjalanan bebas Corona agar bisa terbang," ucap Hotman yang memakai masker dan bertelanjang dada.

Jika ada yang terbukti memalsukan dokumen agar bebas melakukan perjalanan, Hotman minta aparat segera menangkap pelakunya.

"Mari kita selamatkan negeri ini. Setiap ada surat begitu agar diperiksa dulu, dan segera disidik dan dijebloskan kepada penjara. Itu pemalsuan," kata Hotman dengan tegas.

Pengacara berusia 60 tahun ini juga membela RS Mitra Keluarga. Menurutnya, manajemen rumah sakit tersebut tidak bakal mengeluarkan surat sehat secara ilegal hingga diperjualbelikan secara online.

Hotman berkata, "Demikian juga oknum yang membuat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan surat keterangan bebas Corona itu tidak benar."

"Saya tahu rumah sakit Mitra adalah rumah sakit yang bagus. Tidak mungkin manajemennya bertindak itu," imbuhnya.

baca juga

Dengan lantang, Hotman menjelaskan hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yang memalsukan surat sehat tersebut.

"Oknum yang memalsukan surat-surat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan bebas Corona bisa kena empat tahun penjara, pemalsuan, menurut undang-undang hukum pidana. Salam Hotman Paris," ujarnya.

Sejumlah warganet mendukung Hotman Paris supaya aparat bertindak tegas menangkap pelaku pemalsuan surat sehat dan dokumen bebas perjalanan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Keren Pak. Hukum harus ditegakan," tulis @lukilin_.

"Ayo bang, sampingkan dulu kasus kepailitan.... sekarang suarakan kasus pemalsuan dan ke-bebal-an," tulis @h_2rf.

"Ya harus tegas. Demi indonesia juga," tulis @anitalkshn.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Data Bansos Covid-19 Salah Sasaran, Pengamat UGM Bongkar Masalah Ini

Data Bansos Covid-19 Salah Sasaran, Pengamat UGM Bongkar Masalah Ini

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:29 WIB

Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali

Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 13:05 WIB

10 Pasien Covid-19 di Ternate Kabur dari Karantina, Perawat: Ya Allah

10 Pasien Covid-19 di Ternate Kabur dari Karantina, Perawat: Ya Allah

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:38 WIB

DPR Kritik Pemerintah Bolehkan Usia 45 Tahun ke Bawah Aktivitas Luar Rumah

DPR Kritik Pemerintah Bolehkan Usia 45 Tahun ke Bawah Aktivitas Luar Rumah

DPR | Jum'at, 15 Mei 2020 | 09:46 WIB

Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal

Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 09:05 WIB

Terkini

PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!

PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

×