Terbaru! 11 Sektor Usaha yang Dibolehkan ke Luar Jakarta saat Wabah Corona

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:48 WIB
Terbaru! 11 Sektor Usaha yang Dibolehkan ke Luar Jakarta saat Wabah Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa sektor usaha.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pergub itu, Anies menyatakan ada 11 sektor usaha yang memperbolehkan karyawannya bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apapun.

Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19.

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI.

Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa pergi tapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id di situ ada form dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

baca juga

Sebelumnya, dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta

Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:33 WIB

1.479 Pelanggar PSBB di Jakpus, Disanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan Musala

1.479 Pelanggar PSBB di Jakpus, Disanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan Musala

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:35 WIB

Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada  Kebijakan Pelonggaran!

Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:29 WIB

10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:23 WIB

Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota

Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 17:35 WIB

Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona

Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:55 WIB

Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan

Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:39 WIB

Terkini

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

×